Petugas menggiring tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bertindak sebagai pihak penyelenggara kegiatan (EO) fiktif, Gatot Arif Rahmadi, usai Press Conference di Kantor Kejati Jakarta. (Foto: Pandi)

JAKARTA RAYA

2 Pejabat Tinggi Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Usai Terjerat Korupsi

Kamis 02 Jan 2025, 23:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pempov) Jakarta menonaktifkan sementara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Dinas Kebudayan (Kadisbud) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta usai terseret kasus korupsi kegiatan fiktif.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menerangkan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemprov Jakarta.

"Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Januari 2025.

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” katanya.

Baca Juga: Bentang Harapan JakASA, Simbol Harmoni dan Aspirasi Positif Masa Depan Jakarta

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana, juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas dan Kepala Bidang Disbud Jakarta diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. 

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas. 

Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat. 

Baca Juga: Rincian Harga BBM Pertamina Hari Ini per 2 Januari 2025 di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Menyikapi penetapan tersebut, Budi menegaskan, bahwa Pemprov Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati Jakarta.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Budi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang telah dipesankan Pj Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta pagi tadi.

"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Tags:
tersangkakagiatan fiktifDisbud JakartaDinas Kebudayaankorupsi

Pandi Ramedhan

Reporter

Ade Mamad

Editor