Update bantuan PKH dan BPNT 2025 (Foto: Adam Ganefin)

EKONOMI

Update PKH dan BPNT 2025, Cek Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerima Terbaru

Rabu 01 Jan 2025, 11:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025, perhatian masyarakat tertuju pada program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebagai bantuan sosial bersyarat, program ini membantu keluarga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, ada perbedaan penting dalam penentuan penerima di tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya data penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, tahun 2025 mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data ini diklaim lebih akurat karena melalui tahapan validasi seperti integrasi data PLN, BPJS Kesehatan, dan verifikasi keluarga.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Belum Diterima Sebagian KPM Hingga Akhir 2024, Apakah Pencairan Dilanjutkan Tahun 2025?

Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan bantuan PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap sesuai periode:

  1. PKH: Disalurkan setiap triwulan (Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember).
  2. BPNT: Dicairkan per dua bulan (Januari-Februari, Maret-April, dan seterusnya).

Untuk tahap 1 tahun 2025, pencairan direncanakan mulai akhir Januari hingga pertengahan Februari.

Meski begitu, penentuan kelayakan penerima masih berlangsung pada Januari.

Tidak semua KPM di tahun 2024 otomatis akan menerima bantuan di tahap 1 tahun 2025, terutama jika persyaratan program tidak terpenuhi.

Syarat Utama Penerima PKH

Bantuan PKH tidak diberikan begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhi setiap KPM:

Ketidakpatuhan terhadap syarat ini dapat menyebabkan pencabutan bantuan.

Penerima PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 akan segera diumumkan, dengan pencairan yang direncanakan berlangsung akhir Januari.

Bagi yang ingin memeriksa statusnya, disarankan menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Pastikan juga untuk terus memenuhi kewajiban sebagai penerima agar tetap terdaftar di tahap selanjutnya.

Tags:
Pkh dan bpntBansos

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor