Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. (Sumber: Instagram/Prabowo)

NEWS

Prabowo Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Netizen: Kenapa Harus Pajak yang Dinaikkan?

Rabu 01 Jan 2025, 10:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah.

Barang yang termasuk dalam kategori ini meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah dengan nilai sangat tinggi, dan kendaraan tertentu yang telah diatur sebagai objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini tetap mempertahankan tarif PPN 11% untuk barang dan jasa lainnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sejak 2022.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan ini tidak membebani masyarakat secara umum. Oleh karena itu, tarif 12% hanya diberlakukan pada barang-barang mewah yang memang bukan konsumsi mayoritas masyarakat,” jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin (1/1).

Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat!

Selain itu, pemerintah memastikan fasilitas perpajakan yang selama ini telah diberikan tetap dipertahankan, dan stimulus ekonomi yang sebelumnya diumumkan tetap berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor yang dianggap mampu memberikan kontribusi lebih besar tanpa memberatkan masyarakat umum.

Pengumuman ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa netizen platfor X/Twitter menyuarakan kritik terhadap langkah pemerintah yang dianggap kurang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.

“Kenapa harus pajak yang dinaikkan? Sumber keuangan lain melimpah di negara ini, mulai dari tambang emas, batu bara, nikel, minyak dan gas bumi, perkebunan sawit dan karet, hingga sumber laut. Mau dikemanakan itu semua? Mau dikorupsi?” tulis seorang netizen @Yun***

Namun, tidak sedikit juga yang mendukung langkah pemerintah dan menyebut kebijakan ini sebagai upaya yang adil.

“PPN yang naik hanya untuk barang mewah atau PPnBM. Sejatinya ini bagus. Tapi judul seperti ‘PPN TIDAK NAIK!’ bisa jadi clickbait yang malah bikin salah paham. Aturan UU 2021/22/23 memang sudah jelas soal PPN 12% untuk barang mewah,” ujar seorang pengguna media sosial lainnya.

Kebijakan yang Sesuai UU

Sejak 2022, pemerintah telah memberlakukan PPN 11% sebagai bagian dari kebijakan reformasi perpajakan. Kenaikan menjadi 12% untuk barang tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan tanpa memberatkan mayoritas masyarakat.

Meski demikian, pemerintah diharapkan dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait aturan ini. Transparansi dan sosialisasi dianggap penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Tags:

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor