POSKOTA.CO.ID - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen atau PPN 12 persen resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen ini telah ditentukan hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti private jet, kapal pesiar, yacht, rumah mewah dan lain sebagainya.
Kenaikan tarif pajak ini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat baik secara obrolan warung kopi atau di jagat media sosial.
Pasalnya jika benar-benar diterapkan secara menyeluruh bahan-bahan pokok bahkan layanan streaming seperti Spotify, Netflix, YouTube dan lain sebagainya akan menggunakan tarif PPN 12 persen tersebut.
Baca Juga: PPN 12 Persen Batal, Harga BBM Ini Malah Naik
Pengenaan tarif pajak ini ditentukan dalam kategori yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam aturannya disebutkan jenis barang yang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Layanan Streaming atau Ponsel Tidak Kena PPN 12 Persen
Mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 itu, tidak tercantum barang seperti perangkat yang berhubungan dengan teknologi semisal ponsel atau laptop.
Kedua barang tersebut tidak termasuk dalam barang mewah. Begitu pun dengan layanan streaming seperti Spotify, Netflix dan lain sebagainya tidak termasuk dalam daftar yang ada di aturan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Terbikan PMK, PPN 12 Persen Khusus Barang dan Jasa Mewah Berlaku Februari 2025
Di mana sebelumnya, layanan digital seperti Netfilx, Play Store dan yang lainnya akan terdampak oleh kenaikan PPN 12 persen.
Dengan acuan aturan PMK Nomor 15 Tahun 2023 tersebut serta tidak adanya jenis barang layanan digital seperti Netflix atau ponsel di aturan tersebut, sehingga dipastikan barang dan jasa yang tidak termasuk dalam daftar barang yang ada di aturan tersebut masih tetap menggunakan PPN 11 persen.
Jenis Barang yang Dikenai PPN 12 Persen
Berikut ini daftar barang yang terdampak dengan PPN 12 persen, selain kendaraan bermotor yang sudah terkena pajak barang mewah, di antaranya:
Kategori Hunian atau Rumah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house serta sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp30 miliar.
Kategori barang ini akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen.
Baca Juga: Berikut Daftar Barang Mewah yang Masuk Kategori PPN 12 Persen, Smartphone dan Netflix Masih Sama
Kategori Kapal Pesiar Mewah
Kapan pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacamnya utamanya yang dirancang untuk pengangkutan orang dan semua jenis kapal feri terkecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Lalu, Yacht kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. Kategori ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.
Kategori Pesawat Udara dan Senjata Api
Kelompok pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Soal Barang yang Dikenai PPN 12 Persen: Tidak Ada Kenaikan!
Kelompok senjata api selain artileri, revolver dan pistol serta peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Kategori barang-barang tersebut dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.
Kategori Balon Udara dan Peluru
Balon udara yang dapat dikemudikan atau balon udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Barang dan Jasa Mewah
Barang ini dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen.
Daftar Barang serta Jasa yang Dikenai Pajak 11 Persen
Daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif pajak di 1 Januari 2024 ini, yaitu:
- Bahan Pangan Pokok
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang-kacangan
- Padi-padian
- Ikan
- Udang dan biota lainnya
- Rumput laut
Selanjutnya, barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan tetap menggunakan PPN 11 persen, antara lain:
- Tiket kereta api
- Tiket pesawat
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyebrangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta
- Jasa keuangan, dana pensiun serta pembiayaan kartu kredit
- Asuransi kerugian dan asuransi jiwa
Semua barang dan jasa ini tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen sementara yang dikenakan PPN 11 persen, tetap dikenakan sebesar 11 persen dan tidak berubah menjadi 12 persen.