POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) mulai memberikan program diskon listrik 50 persen hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Program tersebut berlaku untuk pembelian token listrik atau pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube makin VIRAL, tujuan dari diskon subsidi listrik ini antara lain untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini telah mencapai 12 persen.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50 persen?
Diskon 50 persen ini hanya berlaku untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Jika Anda menggunakan daya listrik dalam rentang tersebut, maka Anda berhak mendapatkan potongan biaya listrik hingga setengah harga selama periode program ini.
Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen
Inilah cara untuk mendapatkan diskon listrik 50 persen:
1. Bagi Pelanggan Pascabayar (Meteran)
Untuk pelanggan dengan listrik pascabayar, diskon akan diberikan langsung pada tagihan bulanan.
Misalnya, jika tagihan Anda pada bulan Januari atau Februari adalah Rp200.000, Anda hanya perlu membayar sebesar Rp 100.000 saja.
Cukup bayar tagihan Anda seperti biasa, dan diskon 50 persen sudah otomatis diterapkan.
2. Bagi Pelanggan Prabayar (Token)
Untuk pelanggan dengan listrik prabayar, diskon dapat diperoleh saat pembelian token.
Jika sebelumnya Anda membeli token listrik seharga Rp100.000 untuk mendapatkan sejumlah kWh tertentu, pada masa program diskon, Anda hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
Artinya, Anda dapat membeli token lebih banyak dengan harga yang lebih murah, sehingga akan lebih menguntungkan dalam jangka panjang.
Keuntungan bagi Pengguna Listrik Prabayar
Bagi pelanggan listrik prabayar, program ini memberikan keuntungan lebih besar.
Karena Anda bisa membeli lebih banyak token listrik dengan diskon 50 persen.
Ini menjadi kesempatan baik untuk menabung token listrik untuk kebutuhan bulan-bulan mendatang, dengan harga yang lebih hemat.
Namun, perlu diingat bahwa ada batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen yang perlu diperhatikan agar Anda tidak melebihi kuota yang telah ditentukan.
Baca Juga: Subsidi Listrik Sudah Dapat Anda Nikmati Sekarang! Simak Syarat dan Besaran Diskon Berikut Ini
Periode Program Diskon Listrik 50 Persen
Program diskon 50 persen hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode diskon berakhir.
Dengan adanya program subsidi listrik, PLN memberikan kemudahan dan bantuan bagi pelanggan listrik rumah tangga dalam menghadapi situasi ekonomi yang semakin menantang, terutama terkait dengan peningkatan PPN.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat biaya listrik Anda!