KJP Plus Dicabut? Begini Cara Aktifkan Kembali di Tahun 2025 Lengkap dengan Syaratnya (kjp/edited Dadan)

TEKNO

KJP Plus Dicabut? Begini Cara Aktifkan Kembali di Tahun 2025 Lengkap dengan Syaratnya

Rabu 01 Jan 2025, 19:16 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pengaktifan kembali Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi penerima manfaat untuk memperbarui data dan melakukan klarifikasi apabila status mereka dinonaktifkan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan kembali atau baru ingin mendaftar sebagai penerima KJP Plus pada tahun 2025, program ini memberikan dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu kebutuhan pendidikan mereka.

Proses dan syarat yang perlu dipenuhi telah disesuaikan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengaktifkan kembali KJP Plus yang dicabut dan persyaratan untuk menjadi penerima manfaat di tahun 2025. Simak langkah-langkahnya di bawah ini!

Baca Juga: Pencairan KJP Tahap 1 Akan Dilakukan Akhir Januari 2025, Cek di Sini!

Cara aktifkan KJP Plus yang dicabut

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan

Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi Anda.

Anda perlu membuktikan bahwa tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses Verifikasi Ulang

Setelah proses klarifikasi selesai, data Anda akan diverifikasi ulang oleh petugas.

Di proses ini, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi selesai.

3. Penetapan Status Penerima

Jika lulus verifikasi, status Anda akan dipulihkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, dan Anda akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus.

Proses pengaktifan kembali KJP Plus ini akan dimulai pada Januari 2025.

Pastikan Anda segera melakukan klarifikasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar dapat menerima kembali manfaat KJP Plus pada tahap pertama penyaluran di tahun 2025.

Baca Juga: Besaran Bantuan KJP untuk Anak SD-SMK Lengkap dengan Cara Cek Statusnya

Syarat KJP 2025

Untuk Anda yang baru ingin mendaftar sebagai penerima KJP, bisa menyimak syaratnya di sini.

  1. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  2. Menggunakan angkutan umum.
  3. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  4. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  5. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  6. Daya pemanfaatan internet rendah.
  7. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Demikian informasi mengenai pencabutan KJP, cara mengaktifkannya, dan syarat KJP 2025.

Tags:
Bantuan SosialBansosKartu Jakarta PintarKJP

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor