POSKOTA.CO.ID - Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2025.
Dalam pengungkapan itu seorang pria berinisial DHA, 29 tahun, telah diamankan bersama barang bukti narkoba.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, saat dikonfirmasi pada Selasa, 31 Desember 2024.
Baca Juga: 53 Anggota Polda Metro Jaya Langgar Kode Etik Sepanjang 2024, Meningkat 89 Persen Dibanding 2023
Pengungkapan yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan pada malam tahun baru.
Hanya saja, Taufik belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba di Jakarta Barat.
“Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” kata Taufik.