Penerapan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Daftar Harga Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Apa Saja?

Rabu 01 Jan 2025, 10:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif baru ini menggantikan PPN 11 persen yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga menuai berbagai respons dari masyarakat dan pelaku usaha.

Lantas, barang dan jasa apa saja yang terdampak kenaikan PPN ini, dan mana yang dikecualikan?

Baca Juga: Besaran Bansos PKH untuk Setiap Kategori Penerima, Cek Selengkapnya di Sini

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, beberapa jenis barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti:

Adapun jasa yang tidak dikenai PPN meliputi:

Barang dan Jasa yang Terkena PPN

Sementara itu, barang yang terkena PPN mencakup:

Produk otomotif, perkakas rumah tangga, dan pulsa telekomunikasi juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online Tanpa Modal Terbaru 2025, Auto Cuan Jutaan Rupiah per Bulan!

Tanggapan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.

"Kenaikan PPN ini bisa menurunkan konsumsi rumah tangga yang merupakan motor penggerak utama perekonomian," ujar @Ren***

Namun, pemerintah optimis bahwa kenaikan ini akan memberikan manfaat jangka panjang. "PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan," kata Menteri Keuangan dalam konferensi pers pekan lalu.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Bagi masyarakat, penting untuk lebih cermat mengelola keuangan dan memprioritaskan kebutuhan pokok. Sementara itu, pelaku usaha disarankan untuk menyesuaikan strategi bisnis agar tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan pajak ini.

Dengan kenaikan PPN ini, banyak yang berharap pemerintah mampu memanfaatkan penerimaan pajak tambahan untuk program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Tags:
kebijakan pajak 2025daftar barang kena pajakkenaikan PPN 12 persen

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor