POSKOTA.CO.ID – Mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai diberlakukan.
Kebijakan PPN 12 persen ini resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif baru ini menggantikan PPN 11 persen yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Sebelumnya, PPN hanya dikenakan sebesar 11 persen dan kini menjadi 12 persen. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN 12 persen.
Hanya barang dan jasa tertentu saja yang dikenakan PPN 12 persen.
Barang yang dikenanakan PPN 12 Persen
Bahan makanan premium
1. Beras premium (beras dengan harga di atas rata-rata)
2. Buah-buahan premium (seperti buah impor)
3. Daging premium (seperti wagyu)
4. Ikan mahal (seperti tuna dan salmon)
Properti mewah
1. Rumah dengan nilai jual di atas 30 miliar
Baca Juga: Daftar Harga Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Apa Saja?
Kendaraan mewah
1. Mobil mewah
2. Private jet
3. Yacht
Jasa yang dikenakan PPN 12 Persen
Jasa Pendidikan Premium
1. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium
Jasa Pelayanan Kesehatan Premium
1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
Konsumsi Listrik Rumah Tangga
1. Penggunaan listrik dengan daya 3.500–6.600 VA
Layanan Hiburan dan Rekreasi
1. Tiket konser
2. Layanan streaming (misalnya, Netflix)
3. Layanan internet berkecepatan tinggi (WiFi)
Penting untuk diketahui bahwa kebutuhan pokok seperti bahan makanan utama (seperti beras biasa dan daging segar), layanan kesehatan dasar, pendidikan umum, serta transportasi publik tidak termasuk dalam barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.