Ilustrasi kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen pada 2025. (sumber: pexels)

EKONOMI

Daftar Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini 1 Januari 2025

Rabu 01 Jan 2025, 13:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah pada hari ini Rabu 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara langsung kebijakan tersebut lewat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakata pada Selasa 31 Desember 2024.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakkan untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah.

Mengacu terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 pada lampiran I, ada beberapa jenis barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen. Ini rinciannya!

1. Kategori Kelompok Hunian Mewah

Kelompok ini tidak hanya mendapatkan kenaikan PPN sebesar 12 persen saja, namun juga dikenakan tarif PPnBM sebesat 20 persen.

2. Kategori Kelompok Balon Udara dan Peluru

Kelompok ini akan dikenakan tarif PPN 12 persen dan PPnBM sebanyak 40 persen.

3. Kategori Kelompok Kapal Pesiar Mewah

Tags:

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor