POSKOTA.CO.ID - Tak ada habisnya masyarakat dari berbagai kalangan mengkritisi keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas keputusannya terhadap terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara.
Kritikan dan cibiran warganet tersebut pun dilampiaskan melalui ungkapan baik foto maupun video yang beredar di sejumlah media sosial. Satu di antara foto viral terkait hal itu, dilampiaskan melalui laman TikTok.
"Ternyata banyak yang mau" tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam foto yang beredar luas itu memperlihatkan warga berfoto seorang diri sambil membawa tulisan bernada sindiran.
Ada dua foto dengan orang yang berbeda dengan tulisan yang hampir sama dalam unggahan di TikTok atas nama akun @A*a Ra****za A*****ya yang diunggah pada 31 Desember 2024.
Baca Juga: Respons Admin Gerindra soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Presiden Juga Gak Bisa Ubah Keputusan Hakim
Foto pertama memperlihatkan seorang pria berpenampilan sederhana memakai topi di tengah pemukiman masyarkat jelata.
"Kasih Keluarga Saya 271 T, maka saya siap dipenjara 6,5 tahun," tulisnya.
Sedangkan pada foto kedua, memperlihatkan seorang wanita cantik mirip aktris, Pevita Pearce, dengan latar belakang perkotaan yang dihiasi gedung-gedung tinggi.
"Berikan saya uang 271 T, maka saya siap dipenjara 6,5 tahun," tulisnya.
Baca Juga: Geram Vonis Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Harusnya 50 Tahun Penjara!
Sontak saja, kedua foto yang beredar tersebut banyak yang memberikan respon hingga 62,9 ribu tanda suka serta 3.628 komentar dan telah dibagikan ulang hampir 3 ribu kali.
"Ada apa dengan paj hakim ini," tulis komentar @Jo*****ne.
"Tolong pak Prabowo Subianto usut kasus Harveu Moeis dan tolong cek juga hakimnya pak," komentar akun @A***d Fa***.
"Mau lah aku jga cuman jalanin 6,5 Thun keluarga kejamin keluar dari penjara masih nikmatin sisa 250 triliun lagih," tulis komentar @AB***.
Istri dari aktris cantik Sandra Dewi itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi perihal pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk mulai dari tahun 2025 hingga 2022, dengan kerugian negara dan ekologis mencapai Rp300 Triliun.