Ketahui daftar lengkap Hari Cuti Bersama 2025 beserta cuti bersama versi pemerintah ini. (Sumber: Envato | Foto: -)

SERBA-SERBI

Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Versi SKB 3 Menteri

Rabu 01 Jan 2025, 21:26 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan daftar hari libur nasional 2025 beserta dengan hari cuti bersama selama satu tahun.

Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 yakni tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: Link Download Kalender 2025 PNG, Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Penanggalan Penting

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efiktivitas dan efisiensi hari kerja, juga jadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur tersebut.

Berdasarkan SKB tersebut, pada 2025 terdapat sebanyak 17 hari libur nasional dan total 10 hari cuti bersama.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” kata SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 ini.

Dalam SKB menyebutkan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Indonesia Tentang Keluarga Ini Cocok Jadi Tontonan Bersama Saat Hari Libur

Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” kata SKB itu.

Disebutkan pula pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tambah SKB itu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan Penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Daftar Hari Libur Nasional 2025

  1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: Ingin Dapat Cuan Dihari Libur! 4 Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Jadi Alternatif, Mau Coba?

Daftar Lengkap Hari Cuti Bersama 2025

1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Tags:

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor