POSKOTA.CO.ID - Dikabarkan, pemerintah akan segera melakukan pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap I di 2025 ini.
Program ini bertujuan guna membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin, atau rentan miskin.
Untuk mengetahui status penerima PKH ini, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa menggunakan NIK KTP untuk mengeceknya.
Jika Anda merupakan salah satu penerima manfaat dari Bansos PKH ini, cukup mudah untuk mengetahuinya.
Baca Juga: Apakah NIK KTP Anda Terdaftar? Inilah 6 Bansos yang Segera Disalurkan di 2025, Simak Informasinya
Setiap KPM yang tedata sebagai penerima manfaat dari Bansos PKH ini, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Jika melihat besaran saldo dana yang diberikan untuk penerima Bansos PKH di tahun 2025, adalah sebagai berikut.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Baca Juga: Inilah Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen yang Sudah Diberlakukan, Cek Selengkapnya di Sini
Untuk mengetahui, apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di tahun 2025 ini, berikut ini cara mengeceknya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Dengan mengikuti langkah dan tahapan tersebut, Anda akan lebih mudah mengetahui status nama penerimanya.
Jika merujuk pada jadwal periode sebelumnya, penyaluran Bansos PKH ini dilakukan 4 tahap, yakni Januari-Maret, April-Juni, September serta Oktober-Desember.
Jadi jika merujuk pada jadwal sebelumnya, diperkirakan untuk penyaluran Bansos PKH di tahun 2025 ini juga, sepertinya tidak jauh berbeda.
Karena Bansos PKH ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, berikut ini syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima Bansos.
Pastikan juga, bahwa Anda sudah termasuk salah satu elemen, atau kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 5 Deretan Bansos Pemerintah yang Disiapkan Cair Awal Tahun Baru 2025
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP.
- Sudah terdaftar sebagai salah satu masyarakat yang menbutuhkan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD ataupun pekerjaan yang memiliki upah tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT subsidi gaji, maupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Itulah informasi terkait cara cek penerima Bansos PKH dan syaratnya. Semoga bisa membantu khususnya bagi yang memerlukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.