POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting untuk para penerima saldo dana bantuan sosial (bansos). Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih kini harus memenuhi 5 aturan baru agar dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap bisa cair.
Apa saja aturannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, ada aturan baru yang wajib dipenuhi agar bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tetap cair.
Jangan sampai terlewat, terutama menjelang tanggal 31 Januari 2025 yang menjadi batas penting bagi semua penerima manfaat.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan aturan baru untuk pemilik KKS Merah Putih yang ingin mencairkan saldo dana gratis dari Pemerintah di tahun 2025.
Aturan ini bertujuan memastikan bansos tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
5 Aturan Baru KKS Merah Putih 2025
Berdasarkan surat resmi Kementerian Sosial nomor 101/HUK/2022, ada lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh kelurga penerima manfaat (KPM):
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data ini menjadi acuan utama untuk menentukan penerima bansos.
Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus online agar terbaca oleh sistem.
Memenuhi Kriteria Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga harus memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, anak usia dini), pendidikan (anak usia SD, SMP, SMA), atau kesejahteraan sosial (lansia, disabilitas).
Tidak Termasuk dalam Kelompok yang Dilarang Terima Bansos
ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa tidak berhak atas bantuan ini.
Memenuhi Verifikasi dan Validasi Data
Proses ini wajib diselesaikan sebelum tanggal 31 Januari 2025. Tanggal 31 Januari 2025 menjadi batas akhir verifikasi dan validasi data untuk semua KPM.
Kementerian Sosial mengingatkan agar pemilik KKS memastikan kartu tidak rusak, PIN tidak hilang, dan data terverifikasi. Jika syarat ini tidak terpenuhi, bantuan tidak dapat dicairkan.
Sementara itu, pencairan PKH tahap pertama tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025.
Mekanisme pencairan akan dilakukan melalui KKS Merah Putih tanpa opsi penyaluran melalui kantor pos, seperti sebelumnya.
Bagi penerima manfaat dengan usia kepala keluarga di bawah 40 tahun, Kementerian Sosial juga merencanakan program graduasi.
Mereka akan diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp6 juta untuk memulai usaha mandiri.
Pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi.
Untuk itu, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dan segera lakukan pengecekan data Anda di DTKS sebelum batas waktu.
Untuk mendapatkan saldo dana bansos 2025 dari Pemerintah, segera daftarkan diri di bawah sini.
Cara Daftar Penerima Bansos 2025
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar sebagai penerima manfaat bansos tahap 1 tahun 2025:
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Cari aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store. Unduh dan instal aplikasi tersebut di perangkat Anda.
Buka Aplikasi dan Pilih Menu Pendaftaran
Setelah aplikasi terbuka, pilih opsi Pendaftaran di halaman utama. Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri.
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir dengan data akurat seperti NIK, alamat, dan nomor telepon. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi Anda.
Kirim Permohonan
Baca Juga: Senangnya! Pemilik NIK KTP atas Nama Ini Masih Bisa Terima Bansos PKH BPNT 2025, Cek Ketentuannya
Setelah formulir terisi lengkap, tekan tombol Kirim atau Submit untuk mengajukan pendaftaran.
Proses Verifikasi
Data Anda akan diverifikasi oleh sistem berdasarkan database pemerintah. Proses ini mungkin memakan waktu, jadi bersabarlah.
Cek Status Pendaftaran
Periksa status pendaftaran Anda secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima bantuan.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.