POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial haruslah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat.
DTKS sendiri merupakan sistem database yang digunakan untuk menentukan masyarakat penerima dan informasi lainnya seputar bantuan sosial.
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, pada tahun 2025 mendatang akan terdapat peralihan dari DTKS ke DTSE atau Data Tunggal Sosial Ekonomi.
Kenali terlebih dahulu apa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM KKS lama ataupun calon penerima bantuan serta cara untuk mendaftar.
Syarat Jadi Penerima Bantuan Sosial
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
5. Terdaftar di DTKS
Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tutorial Mendaftar Program Bantuan Sosial
Berikut ini cara yang bisa masyarakat lakukan untuk mendaftar bansos selain mendaftar secara langsung lewat kelurahan setempat.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui platform resmi yang tersedia di handphone Anda kemudian install.
2. Buat Akun
Setelah aplikasi berhasil terinstall di handphone Anda kemudian masuk ke akun atau buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti NIK, KTP, KK, dan lainnya.
3. Klik Menu Daftar Usulan
Setelah berhasil memiliki akun, kemudian cari menu 'Daftar Usulan' dan memasukkan data calon penerima.
Setelah memasukkan data calon penerima, pilihlah jenis bansos yang ingin diajukan seperti PKH dan BPNT.
Setelahnya calon penerima dapat mengirim pengajuan tersebut dan tunggu hingga hasil pengajuan menyatakan penerimaan.
Jika KPM berhasil dinyatakan menjadi penerima bantuan sosial BPNT maupun PKH, maka akan mendapatkan bantuan dalam setiap tahap yang telah tervalidasi di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.