POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah terpilih berhak menerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Penyaluran bansos PKH tahun 2024 terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terpilih di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana senilai Rp1.200.000 disalurkan oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia sebanyak dua tahapan melalui Pos Indonesia.
Tentunya hal ini dikarenakan penyaluran bansos PKH sejak tahap ketiga terhenti terlihat di sistem SIKS-NG yang menunjukkan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol), dilansir dari Youtube Ariawanagus beberapa waktu lalu.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, penyaluran bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS.
Dengan adanya penyaluran bansos PKH, pemerintah berharap agar angka kemiskinan yang ada di Indonesia berkurang.
Tentunya KPM busa menggunakan dana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Tentunya NIK e-KTP yang ingin terpilih menerima bansos PKH 2024 wajib memenuhi syarat yang telah diberikan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
- Penerima bansos PKH harus memiliki e-KTP yang valid.
- Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Dikutip dari akun Youtube Bungkas Wae, pencairan bansos PKH akan segera selesai di akhir bulan Desember 2024, pasalnya sudah banyak KPM yang menerima.
Bagi KPM yang sudah mendapat surat undangan dari pendamping sosial di wilayahnya masing-masing, segera ambil uang via Pos Indonesia.
KPM hanya perlu mendatangi Pos Indonesia terdekat sesuai wilayah dengan membawa KTP dan KK agar dana bansos PKH bisa dicairkan.
Sementara bagi KPM yang belum mendapat surat undangan, segera lakukan pengecekan status pencairan secara berkali melalui tiga opsi berikut.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Berikut tiga cara yang bisa digunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH 2024:
1. Via SIKS-NG
- Operator atau pendamping membuka situs siks.kemensos.go.id
- Operator harus login akun menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
- Setelah login, mereka akan memilih menu DTKS yang berisi data penerima bansos.
- Kemudian, operator akan memasukkan NIK KTP warga di kolom pencarian.
- Klik "Cari"
- Setelah itu, akan muncul data apakah warga yang bersangkutan termasuk penerima bantuan atau bukan.
2. Via Situs Cek Bansos Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos"
- Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "CARI DATA"
- Setelah itu, akan muncul data apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
3. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Registrasi jika belum memiliki akun, lalu login jika sudah memiliki akunu
- Setelah login, pilih menu "Cek Bansos"
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui status penerima bantuan.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp1.200.000 dari subsidi PKH 2024 cair via Pos Indonesia kepada NIK e-KTP atas nama Anda yang terpilih di DTKS.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang terpilih masuk di DTKS berhak terima dana bansos PKH, melainkan bukan seluruh pembaca setia Poskota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.