Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menanyai tersangka pembuat AJB palsu, di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud. (Poskota/Gatot Poedji Utomo).

Kriminal

Polisi Tangkap Mantan Pegawai Kecamatan Pembuat Ribuan AJB Palsu di Bandung Barat

Rabu 25 Des 2024, 15:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seorang mantan pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial AK (56), nekat melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah sejak tahun 2015.

Aksi pemalsuan ini telah merugikan 1.080 orang hingga saat ini.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Cimahi setelah adanya laporan dari korban pada 2 Desember 2024.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa tersangka memalsukan AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. 

Bahkan, untuk mempermudah tindakannya, AK diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas.

"Jadi, dari hasil laporan korban yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Cimahi, ternyata AJB tersebut tidak terdaftar di BPN, dan dinyatakan palsu oleh pihak BPN," kata Tri Suhartanto.

Tersangka meminta uang kepada masyarakat yang hendak membuat AJB sebesar Rp5 juta untuk setiap AJB yang dibuat. 

Dengan lebih dari 1.000 AJB palsu yang telah dipalsukan, pelaku diperkirakan sudah mengantongi keuntungan lebih dari Rp5 miliar. 

Meski demikian, angka ini masih perkiraan kasar karena harga AJB pada tahun 2015 bisa jadi lebih rendah, dan ada beberapa transaksi yang ditentukan berdasarkan luas lahan.

Kapolres Tri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus pembuatan AJB palsu ini, mengingat jumlah korban yang mencapai ribuan. 

Salah satu hal yang masih menjadi sorotan adalah apakah tersangka melakukan aksinya seorang diri atau dibantu pihak lain.

"Bagi warga yang merasa membuat AJB kepada AK, diharapkan segera melapor ke Polres Cimahi untuk tindakan lebih lanjut, atau bisa dicek ke BPN Bandung Barat," tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 264 Ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
ajb palsupemalsuan ajbkecamatan cihampelasKabupaten Bandung BaratPolres Cimahiakta jual beli palsubpn bandung baratpejabat pembuat akta tanahkasus-penipuanKasus Penggelapanpelaku pemalsuan ajb ditangkap

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor