POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menggulirkan program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Bansos ini disalurkan salah satunya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), selain melalui Kantor Pos Indonesia. Namun, ada batas waktu pencairan dana yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan. Kapan terakhir pengambilan dana di KKS? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga:
Begini Saja, Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke E-Wallet Anda! Cek Cara Dapat Rp117.000 per Hari
Kategori Penerima Bansos PKH BPNT Melalui KKS
1. KPM PKH BPNT Aktif Periode November-Desember 2024
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT yang telah ditetapkan sebagai penerima pada periode November-Desember 2024.
Nama penerima dapat dicek melalui situs Cek Bansos atau SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
2. KPM PKH BPNT Peralihan dari PT Pos ke KKS
KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos dan kini dialihkan ke KKS.
Mereka yang terlambat menerima pencairan untuk dua periode, yaitu Juli-September dan Oktober-Desember, termasuk dalam kategorikateg
Baca Juga:
3. KPM PKH BPNT Dua Periode yang Belum Mendapat Undangan Pos
KPM yang menerima bantuan untuk dua periode melalui PT Pos tetapi hingga saat ini belum mendapatkan undangan pencairan.
Mereka masih memiliki KKS lama yang sempat digunakan beberapa tahun lalu dan dapat digunakan kembali untuk mencairkan bantuan.
Cara Mengecek dan Mencairkan Dana di KKS
Cek Status Penerima
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri, seperti nama, alamat, dan NIK KTP.
- Jika terdaftar, informasi bantuan akan ditampilkan.
Datangi Agen Bank atau ATM Terdekat
- Gunakan KKS untuk mencairkan dana di bank penyalur, seperti BSI, BRI, Mandiri, atau BNI.
- Anda juga bisa mencairkan dana melalui mesin ATM sesuai instruksi pada kartu.
Baca Juga:
Cukup Sekali Klik! Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Lewat DANA Kaget
Kapan Waktu Batas Akhir Pencairan?
Pemerintah menetapkan batas waktu pencairan hingga akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2024.
Jika Anda tidak mencairkan dana hingga batas waktu yang ditetapkan, bantuan akan dianggap tidak diperlukan dan dikembalikan ke kas negara.
Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial.
Untuk itu, segera ambil, jangan sampai hak Anda hangus dan dikembalikan ke kas negara. Gunakan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Anda dan keluarga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.