Polisi Tangkap Bandit Bersenjata Spesialis Curanmor Asal Lampung 

Minggu 22 Des 2024, 22:45 WIB
Ilustrasi - Aksi pelaku curanmor mencuri sepeda motor milik korban. (Poskota)

Ilustrasi - Aksi pelaku curanmor mencuri sepeda motor milik korban. (Poskota)

"Ya pengakuannya mencuri karena (ekonomi) dan untuk mencari uang," ujar Onkoseno.

Setiap unit sepeda motor yang dipetik, pelaku menjualnya dengan kisaran harga Rp2 hingga Rp3 juta.

"Per unit sekitar 2 hingga 3 juta rupiah ya. Kalau dijual kemana saja, saat ini juga  masih kita dalami," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sepeda motor,  kunci T, sepucuk senjata api rakitan dengan 3 peluru 9 milimeter.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana juncto pasal 363 KUHPidana, dengan ancamam hukuman penjara 9 tahun. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update