"Ya pengakuannya mencuri karena (ekonomi) dan untuk mencari uang," ujar Onkoseno.
Setiap unit sepeda motor yang dipetik, pelaku menjualnya dengan kisaran harga Rp2 hingga Rp3 juta.
"Per unit sekitar 2 hingga 3 juta rupiah ya. Kalau dijual kemana saja, saat ini juga masih kita dalami," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sepeda motor, kunci T, sepucuk senjata api rakitan dengan 3 peluru 9 milimeter.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana juncto pasal 363 KUHPidana, dengan ancamam hukuman penjara 9 tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.