POSKOTA.CO.ID – Menteri Koperasi Budi Arie diperiksa oleh pihak kepolisian terkait judi online di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 18 Desember 2024.
Saat itu, Budi Arie harus menjawab 18 pertanyaan yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) di era Presiden Jokowi pada 2023-202.
Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary menerangkan, proses pemerikaan atau permintaan keterangan terhadap Budi Arie ini dilakukan sekitar enam jam.
"BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB," ucapnya.
Usai pemeriksaa, Budi menyampaikan bahwa selaku warga negara dirinya memiliki kewajiban untuk membantu polisi dalam pemberantasan kasus judi online.
"Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi)," ujarnya.
"Persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan kita bersama. Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online," tambahnya.
Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 12 Desember lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, dengan 15 di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap Budi Arie ini bertujuan untuk memastikan apakah dirinya terlibat kasus korupsi judi Online tersebut atau tidak.
Sebelumnya diketahui bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah barang bukti dari para tersangka kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya telah menyita 1 unit Hp, 9 buku rekening, dan uang tunai total Rp724,3 juta dari tersangka AA.
Pihaknya juga menyita barang elektronik sekaligus berbagai mata uang ratusan juta rupiah dari tersangka lainnya dengan inisial F.
Akibatnya, eks Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran kasus judi online.
Meutya Hafid sebagai Menkomdigi sudah memberhentikan 11 pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut dan para tersangka telah ditahan polisi.
Tak hanya itu, Menkomdigi juga sudah memblokir 517 rekening dari salah satu bank yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Strategi penanganan judi onlone selanjutnya selain fokus pada pemblokiran situs judi online, juga memperhatikan aliran dana melalui rekening bank.
"Kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," ucap Meutya Hafid.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.