Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto menjabarkan, kasus penembakan anggotanya terhadap supir ekspedisi hingga meninggal dihadapan Komisi III DPR RI, Selasa 17 Desember 2024. (Capture Parlemen TV)

NEWS

Polisi di Kalteng Bunuh Sopir Ekspedisi Secara Brutal, Kapolda Beberkan Kronologinya di Hadapan Komisi III DPR RI

Rabu 18 Des 2024, 08:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus penembakan sopir ekspedisi secara brutal oleh anggota Polisi bernama Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto dibuka dihadapan Komisi III DPR RI pada rapat dengar pendapat umum (RPDU) antara jajaran Polda Kalteng bersama Komisi III DPR RI, Selasa 17 Desember 2024. 

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto menjabarkan, kasus penembakan diduga terkait pungutan liar yang dilakukan anggota Polisi tersebut. 

“Jadi awalnya pada Rabu, 27 November 2024, Haryono bersama Anton dalam satu mobil ke arah TKP Jalan Tjikik Riwut KM 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya,” tutur Djoko di hadapan anggota DPR RI.

Kemudian ketika tiba di lokasi kejadian di KM 39, ditambahakan Djoko, Anton langsung menghampiri Budiman sambil mengaku sebagai anggota Polda Kalteng. 

Dia juga menjelaskan, telah mendapatkan informasi adanya pungli di Pos Lalu Lintas. Informasi ini didapatkan Djoko dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Kalteng terhadap kasus pembunuhan Budiman oleh Anton.

“Mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38 bapak ibu sekalian. Posisi korban pada saat itu adalah di pinggir jalan di luar mobil Grand Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin,” terang Djoko. 

Lalu Anton kemudian meminta Budiman untuk naik ke mobil yang ditumpanginya bersama Haryono. Sedangkan mobil Grand Max ditinggalkan di lokasi.

Saat itu, Anton hendak mengajak korban untuk mendatangi Pos Lalu Lintas 38 dengan alasan meyakinkan dugaan pungli yang disampaikannya. “Dengan kondisi itu maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi Pos Lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud,” kata Djoko. 

Anton lalu meminta Haryono untuk mengarahkan kendaraannya ke wilayah Kasongan Kabupaten Katingan. Di tengah perjalanan, Anton tiba-tiba meminta Haryono berputar arah. Namun diwaktu bersamaan, lanjut Djoko, terjadi penembakan terhadap Budiman yang duduk di kursi depan sebelah kiri. Namun, Djoko tidak secara spesifik menjelaskan arah tembakan tersebut.

“Pada posisi tersebut, saudara Haryono mendengar adanya letusan tembakan di mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono. Jadi posisi TKP itu saudara Haryono itu pegang kemudi. Berarti dia ada di sebelah kanan depan, sebelah kirinya adalah korban di depan, di belakang adalah Anton,” papar Djoko. 

Anton pun tetap meminta Haryono kembali mengarahkan mobil ke lokasi tujuan, yakni kawasan Kasongan. “Terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton. Setelah peristiwanya itu, korban dibuang dan mobil dikuasai, yang mobil dalam arti mobil Grand Max milik korban yang ditinggal sebelumnya,” tambah Djoko. 

Dalam rapat tersebut, Djoko juga menerangkan bahwa Anton sebelumnya memiliki catatan pelanggaran penggunaan mobil dan juga melakukan pungli.

“Anton pernah di berikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas, kemudian dihukum teguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” beber Djoko. 

Diketahui, Anton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian-kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin 16 Desember 2024. 

Selain itu Anton juga dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
polisi bunuh supir ekspedisi di kaltengpolisi pungli di kaltengpolisi bunuh wargapolisi tembak supir ekspedisi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor