POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi jenis bantuan pemerintah yang tetap disalurkan hingga akhir Desember 2024.
Selama satu tahun, program bantuan pendidikan ini dicairkan dalam tiga termin.
Diantaranya pada termin pertama mencangkup periode Januari-April, termin kedua Mei-Agustus, dan termin ketiga September-Desember.
Besaran saldo dana bansos PIP meliputi Rp450.000 per tahun untuk anak sekolah jenjang SD/sederajat.
Rp750.000 per tahun untuk peserta didik SMP/sederajat. Kemudian Rp1.800.000 per tahun bagi pelajar tingkat SMA/sederajat.
Penyebab Siswa Gagal Menerima PIP
Digagas oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), PIP bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Namun, meskipun program ini memberikan manfaat besar, terkadang terdapat beberapa kendala yang menghambat pencairan bantuan PIP bagi peserta didik yang berhak menerimanya.
Berdasarkan penjelasan dalam tayangan video YouTube dari Gue Rahman, berikut adalah beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan peserta didik tidak menerima bantuan PIP di tahun 2024.
1. Tidak Memenuhi Kriteria yang Ditetapkan
Agar bisa mendapatkan bantuan PIP, peserta didik harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa di antaranya termasuk terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu, dampak bencana alam, anak yang dropout atau mengalami kelainan fisik, serta status anak yatim piatu atau yang tinggal di panti asuhan.
Jika peserta didik tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria ini, maka mereka tidak akan terdaftar untuk menerima PIP.
2. NIK Tidak Valid di Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid di data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjadi salah satu hambatan besar dalam pencairan bantuan PIP.
NIK yang tidak terdaftar dengan benar atau tidak sinkron di database Dukcapil dapat menyebabkan peserta didik tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa NIK peserta didik sudah tercatat dengan benar di Dukcapil.
3. Usia Melebihi Kriteria Penerima PIP
Syarat utama untuk menerima PIP adalah rentang usia antara 6 hingga 21 tahun dengan memiliki Nomor Induk Nasional Siswa (NISN).
Jika umur peserta didik melebihi batas usia tersebut, maka mereka tidak akan memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dan memastikan bahwa usia siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Data Tidak Sama dengan Data di DTKS
Agar proses pencairan bantuan PIP berjalan lancar, data peserta didik harus sinkron antara tiga instansi, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Pendidikan.
Jika terdapat ketidaksesuaian data antara ketiga instansi ini, terutama tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka pencairan PIP bisa terhambat.
Artinya, data yang tidak konsisten dapat mengakibatkan peserta didik tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
5. Belum Diusulkan oleh Dinas Pendidikan
Meskipun peserta didik memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan, mereka tetap tidak akan menerima PIP jika tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Pihak sekolah atau Dinas Pendidikan memiliki peran besar dalam memastikan bahwa data siswa yang memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan bantuan PIP.
Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua atau wali murid untuk memastikan bahwa anak mereka telah diusulkan oleh pihak sekolah.
Solusi Mengatasi Kendala Pencairan PIP
Jika anak Anda mengalami kendala dalam pencairan bantuan PIP, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memvalidasi data peserta didik di instansi terkait.
Anda dapat menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa data sudah sesuai dan telah diusulkan.
Selain itu, pastikan NIK peserta didik terdaftar dengan benar di Dukcapil, dan data yang terdaftar di Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan sudah sinkron.
Dengan memastikan semua data yang diperlukan valid dan sesuai, diharapkan pencairan bantuan PIP dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan membantu meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Demikian informasi mengenai penyebab siswa tidak kunjung menerima bansos PIP hingga termin ketiga di tahun 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.