POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan pencairan bantuan tahap pertama untuk tahun 2025.
Pencairan ini dipastikan akan dimulai pada awal tahun mendatang.
Rincian Jadwal dan Nominal Pencairan
Untuk KPM yang sudah menerima bantuan sebelumnya, pencairan berikutnya akan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Bantuan tahap pertama tahun 2025 diprediksi lebih besar dari sebelumnya.
Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima berdasarkan komponen dalam keluarga:
Anak Usia Dini (0-6 tahun):
- Bantuan senilai Rp500.000 per dua bulan.
Anak Sekolah (Tingkat SMA):
- Bantuan senilai Rp333.000 per dua bulan untuk anak yang datanya sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lansia:
- Bantuan senilai Rp400.000 per dua bulan untuk anggota keluarga yang masuk dalam kategori lanjut usia.
Contoh Total Penerimaan
Jika satu keluarga memiliki tiga komponen penerima, yaitu:
- 1 anak usia dini,
- 1 anak sekolah tingkat SMA, dan
- 1 lansia,
Maka total bantuan tahap pertama yang akan cair adalah Rp1.233.000.
Sesuai kebijakan Kemensos, satu keluarga maksimal bisa mendapatkan bantuan untuk empat komponen.
Selain itu, pencairan PKH tahun 2025 diperkirakan tetap dilakukan setiap dua bulan sekali.
Cara Daftar Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
- Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
KPM yang memenuhi syarat diminta untuk mempersiapkan kartu KKS Merah Putih agar proses pencairan berjalan lancar. Pastikan data sudah terdaftar dan sesuai di sistem Kemensos untuk menghindari kendala.
Bagi yang belum menerima informasi lebih lanjut, disarankan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Kemensos atau pemerintah daerah setempat.
Cek Status Bantuan Sosial
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM PKH dan BPNT. Tetap optimis dan gunakan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga!
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik, selain itu artikel ini masih prediksi dan bisa berubah-ubah sesuai kebijakan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.