lima syarat baru untuk penerima dana bansos tahun 2025. Cek selengkapnya (Pinterest)

EKONOMI

KPM Wajib Tahu! Ada 5 Syarat Agar Dana Bansos Bisa Dicairkan Tahun 2025

Sabtu 14 Des 2024, 13:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 mendatang ada beberapa aturan baru yang harus dipenuhi supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Salah satunya adalah melakukan pembenahan sistem data penerima bansos, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran dan transparan.

Pemerintah berencana menggunakan data tunggal kesejahteraan sosial (DTSE) sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos.

DTSE merupakan gabungan dari berbagai sumber data, seperti data DTKS, data registrasi sosial ekonomi (reksosek), dan data dari berbagai kementerian atau lembaga lainnya.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengeni kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dikutip dari Youtube Info Bansos, Pemerintah Tengah mengupayakan penyelesaian data tunggal sosial ekonomi DTSE yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial di tahun 2025 data ini akan menggabungkan berbagai sumber data.

Seperti data dari PT PLN PT Pertamina Kementerian Sosial dan data registrasi sosial ekonomi tujuan utama penggunaan DTSE adalah untuk memastikan penyaluran Bansos lebih tepat sasaran dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi.

"Pemerintah dapat mengidentifikasi keluarga penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan bantuan selain itu DTSE juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan program bansos." Ucap Youtube Info Bansos.

Bagi penerima bansos yang sudah terdata di DTKS akan tetap menerima bantuan, asalkan masih memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Lima Syarat Penerima Bansos tahun 2025

1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin

Syarat pertama adalah penerima bantuan harus merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin. Data ini biasanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan. Tanpa terdaftar dalam DTKS, KPM tidak akan mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.

2. Memiliki Komponen Keluarga yang Memenuhi Kriteria

Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memiliki komponen tertentu. Di antaranya adalah:

Komponen Kesehatan: Anak usia dini dan ibu hamil.
Komponen Pendidikan: Anak yang sedang bersekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia dan penyandang disabilitas.
Komponen-komponen ini akan diperiksa untuk memastikan keluarga penerima memenuhi kriteria bantuan.

3. Terdaftar dalam DTKS

Syarat ketiga yang sangat penting adalah penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tanpa adanya data dalam DTKS, KPM tidak akan bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah. Oleh karena itu, pastikan keluarga Anda sudah terdaftar dalam sistem ini untuk menghindari ketidakpastian.

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Terdaftar Secara Online.

Syarat berikutnya adalah KPM harus memiliki NIK yang sudah terdaftar secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jika NIK belum terdaftar atau tidak online, maka sistem tidak dapat memverifikasi dan memberikan bantuan sosial kepada KPM.

5. Tidak Masuk Daftar Larangan Penerima Bantuan

Syarat terakhir adalah KPM dan anggota keluarganya tidak boleh masuk dalam daftar yang dilarang menerima bantuan.
Kategori ini mencakup anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, perangkat desa, dan kepala desa.

Jika salah satu anggota keluarga masuk dalam kategori ini, maka KPM tersebut tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.

Penerima wajib memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai penerima bansos melalui aplikasi atau website resmi, serta jangan lupa persiapkan KTP dan kartu keluarga untuk pencairan.

Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan hingga 31 Januari 2025. Pastikan KPM mempersiapkan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan memeriksa apakah kartu tersebut rusak atau hilang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos BPNTBansos PKHpkhBPNTLima Syarat Penerima Bansos tahun 2025

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor