Menaker Yassierli keluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.(Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

NEWS

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Terbaru Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, Cek Lengkapnya!

Jumat 13 Des 2024, 14:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Peraturan mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan diperbaharui oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Menteri Tenaga Kerja Yassierli dalam edaran tersebut menyatakan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi.

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” tegas Yassierli dalam surat edaran tersebut, dikutip Poskota, Jumat 13 Desember 2024.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Dalam hal ini, untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.

Dalam edaran itu, Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Namun ditegaskan Pemerintah kepada para pengusaha yang mempekerjakan buruh yang menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi diwajibkan membayar upah kerja lembur.

Sementara soal pelaksanaan cuti bersama, Menaker mengatakan, ini bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Kemudian bagi pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Yassierli.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

 

Tags:
kemenakercuti libur nasionlsurat edaran menteri tenaga kerja

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor