POSKOTA.CO.ID - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan perselisihan Pilkada Jakarta 2024.
Seperti pantauan Poskota.co.id di lokasi, tidak ada satupun perwakilan Tim RIDO yang mendatangi Gedung MK hingga pendaftaran gugatan ditutup, Kamis, 12 Desember 2024, pukul 00.01 WIB.
Permohonan gugatan juga terpantau tidak muncul dalam situs resmi MK. Hal tersebut kian menegaskan tim RIDO batal mengajukan perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Redaksi Poskota.co.id berusaha mengonfirmasi ihwal Tim RIDO batal mengajukan permohonan gugatan kepada Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria. Hingga berita ini ditulis, narasumber bersangkutan tidak memberikan respons.
Diberitakan sebelumnya, Tim RIDO berencana mengajukan gugatan ke MK, karena tidak puas soal rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara perhitungan suara calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," kata Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Partai Golkar DKI, Sabtu, 7 Desember 2024.
Untuk itu, Tim Pemenangan RIDO mempersiapkan materi sebelum diajukan ke MK. Mereka mengklaim tim RIDO dirugikan atas hasil Pilkada 2024.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," ujarnya.
Sebelum mengajukan ke MK, diakui Ali Hakim, kini pihaknya serta relawan tengah mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
