POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah, khususnya untuk alokasi November-Desember 2024.
Dana bansos ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak sesuai persyaratan.
PKH merupakan bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untu meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin.
Melalui PKH, pemerintah bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta meningtkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pada 2024, berbagai kelompok orang menerima bansos PKH di antaranya meliputi ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas.
Mereka mendapatkan nominal yang beragam, tergantung dari kategori masing-masing.
Berikut akan diuraikan informasi mengenai syarat mendapatkan bansos PKH 2024 beserta besaran dana yang didapatkan.
Syarat Menerima Bansos PKH
Untuk menerima bansos PKH 2024, ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh masyarakat di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bansos PKH harus seorang WNI yang memiliki e-KTP atau NIK resmi sebagai identitas.
2. Golongan Berkebutuhan
Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Tidak Memiliki Jabatan Tertentu
Penerima bantuan ini tidak boleh memiliki jabatan tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Apabila Anda ingin mendapatkan bansos PKH, maka tidak boleh ada bantuan lain yang diterima seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Masuk Database Pemerintah
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran bansos PKH yang diterima oleh KPM selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Saldo bantuan tersebut disalurkan secara bertahap per dua bulan sekali atau tiga bulan sekali ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Beberapa bank yang menjadi perantara penyaluran di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat mendapatkan bansos PKH 2024. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.