POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dan kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya terkait penyaluran bantuan sosial pada akhir tahun 2024 melalui penyaluran tahap ke-4 periode Oktober hingga Desember.
Nominal Rp600.000 dari bansos PKH tersebut diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebagai penerima manfaat.
Saldo bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri dan BSI (khusus wilayah Aceh).
KPM bisa mengecek status penerima dengan mengakses laman resmi cekbansos dari kemensos yang menggunakan data dari nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Program Keluarga Harapan adalah salah satu bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Dilansir dari kanal YouTube 'Kabar Bansos' terkait pada aplikasi cek bansos mengalami pembaruan, termasuk perubahan tampilan yang mempermudah penerima manfaat memantau status pencairan.
Salah satu contoh pencairan yang terpantau terjadi di wilayah Desa Bukit, Kecamatan Papayato, dengan saldo masuk melalui KKS Bank BRI. Namun, untuk Bank Mandiri, pencairan masih dalam proses, dan diperkirakan akan segera menyusul dalam waktu dekat.
Bansos PKH yang belum cair dijadwalkan akan rampung dalam beberapa minggu ke depan. Pencairan melalui PT Pos juga memasuki tahap akhir dengan status "Surat Perintah Membayar" (SPM) sudah turun.
Ini berarti undangan pencairan untuk alokasi Juli hingga Desember akan segera dikirimkan kepada penerima.
Bagi penerima manfaat melalui PT Pos, bantuan selama enam bulan akan disalurkan, baik dalam bentuk rapelan ataupun dibagi menjadi dua tahap.
Keterlambatan ini sebelumnya disebabkan oleh proses pemilu yang berdekatan, yang membuat pencairan sempat ditunda untuk menghindari potensi kerumunan.
Masyarakat yang belum menerima bantuan diimbau untuk terus memantau status melalui aplikasi cek bansos dan rutin mengecek saldo KKS mereka.
Pencairan dilakukan secara bertahap, dan semua yang memenuhi syarat dipastikan akan menerima bantuan sebelum akhir bulan.
Proses pencairan bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Semoga distribusi bantuan berjalan lancar dan dapat segera dinikmati oleh semua penerima manfaat. Tetap sabar dan terus pantau perkembangan informasi melalui saluran resmi.
Simak berikut ini rincian besaran nominal bantuan dana PKH, syarat penerima hingga cara cek status pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos dengan menggunakan NIK KTP.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Ekonomi Kurang Mampu
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cek Status Pencairan Bansos PKH 2024
Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Hasil Pencarian: Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.