POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicairkan pada Desember 2024 bagi lansia dan Disabilitas.
Bagi KPM lansia dan Disabilitas akan mendapatkan uang bansos sebesar Rp600.000 per tahap.
Dilansir dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Program Keluarga Harapan, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember).
KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal mengatakan bahwa proses penyaluran bansos PKH ini ada 2 metode pencairan.
Pencairan lewat PT pos dan pencairan lewat Himbara (Himpunan Bank Negara).
“Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember,” kata Faisal.
Jadi untuk pencairan PT Pos diperkirakan akan diterima oleh KPM di tanggal 16 Desember 2024 nanti.
Sementara itu, selain lansia dan Disabilitas, PKH kategori lain seperti komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan.
Pada komponen pendidikan, anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap, anak SMP atau sederajat mendapat Rp375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000.
Faisal mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.
“Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif,” ujarnya.
Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q