Cara membuat NPWP online. (Foto: DPMPT.kulonprogokab.go.id)

TEKNO

Cara Membuat NPWP Online Langsung di HP, Begini Langkah-langkahnya

Kamis 12 Des 2024, 19:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penting dimiliki sebagai tanda identitas Warga Negara Indonesia dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak.

Apalagi saat ini kepemilikan NPWP menjadi hal administrasi yang sering diminta seprti ketika akan bergabung menjadi afiliator atau kreator konten.

Nah, apabila Anda ingin membuat NPWP gratis tanpa perlu datang ke kantor pajak, Anda bisa simak informasi artikel Poskota ini, karena pembuatan NPWP kini bisa online.

Cara Mudah Membuat NPWP Online

Berikut ini adalah cara mudah yang bisa Anda ikuti untuk membuat NPWP secara online:

1. Buka Situs Pajak

Masuk ke situs pajak melalui link pajak.go.id di browser dan pilih menu Pendaftaran NPWP. Pada halaman tersebut klik Daftar untuk wajib pajak baru.

2. Registrasi Email

Masukkan alamat email aktif dan isi kode CAPTCHA sesuai dengan yang ditampilkan di layar, lalu geser ke kanan untuk mendaftar.

3. Verifikasi Email

Selanjutnya buka email dari e-Registration dan klik link verifikasi yang tersedia. Pilih jenis WP Orang Pribadi, isi nama sesuai KTP, serta buat password dan konfirmasi password.

4. Verifikasi Nomor Handphone

Masukkan nomor handphone Anda yang aktif dan memiliki pulsa. Lalu, pilih pertanyaan keamanan dan isi jawabannya.

Untuk verifikasi selanjutnya dikirim ke nomor HP, jika kode OTP sudah masuk segera masukkan dan validasi.

5. Isi Formulir Registrasi

Setelah bagian verifikasi selesai, Anda harus login kembali dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

Selanjutnya, isi formulir registrasi dengan lengkap sesuai kategori wajib pajak, status pusat/cabang, dan identitas diri.

Masukkan juga NIK, nomor KK, dan data lainnya sesuai dengan data di KTP. Jika semua data yang diminta telah diis, lalu klik Validasi Data.  

6. Lengkapi Data Tambahan

Data tambahan yang harus diisi ada sumber penghasilan, kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai bidang usaha, serta alamat domisili, alamat KTP, dan alamat usaha.  

7. Lengkapi Persyaratan dan Pernyataan

Baca persyaratannya setelah itu pilih kisaran penghasilan bulanan, lalu centang semua pernyataan dan persetujuan terkait pajak setelah Anda memahaminya.

8. Kirim dan Verifikasi Token

Untuk verifikasi kembali, klik Minta Token untuk mendapatkan token melalui email. Token tersebuh harus ditempelkan di kolom token pada halaman registrasi.

9. Download NPWP

Setelah pendaftaran NPWP online berhasil, Anda akan menerima email berisi kartu NPWP dalam format PDF. Proses pembuatan pun selesai dan Anda bisa unduh file untuk berbagai keperluan Anda.

Nah, dengan NPWP ini Anda sudah bisa menggunakannya untuk keperluan berbagai administrasi. Dengan membuatnya secara online, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
cara membuat npwp onlinependaftaran NPWP onlineCara Mudah Membuat NPWP OnlineNomor Pokok Wajib Pajakmembuat NPWP gratis

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor