POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru terkait update sistem SIKS-NG membawa informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya mereka yang sebelumnya gagal dalam proses buka rekening kolektif (burekol).
Awalnya, penyaluran bantuan sosial (bansos), baik Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia direncanakan untuk beralih ke kartu KKS yang dikelola oleh bank Himbara atau BSI.
Bahkan, beberapa daerah telah mendistribusikan kartu KKS baru kepada KPM sebagai bentuk peralihan tersebut.
Namun, karena keterbatasan waktu di akhir tahun 2024, Kementerian Sosial memutuskan untuk mengejar target realisasi anggaran yang harus terserap 100%.
Akibatnya, sebagian besar KPM yang pencairannya awalnya dilakukan melalui PT Pos Indonesia kembali diarahkan untuk menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Keputusan ini dikonfirmasi melalui sistem SIKS-NG, di mana status penyaluran bantuan bagi KPM yang gagal burekol kini kembali dicatat sebagai PT Pos Indonesia.
Bahkan, status "gagal burekol" pada sistem tersebut kini telah hilang.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube INFO BANSOS, penyaluran melalui PT Pos Indonesia telah dipastikan untuk KPM yang belum menerima bantuan pada periode salur sebelumnya.
Kapan Surat Undangan Dibagikan?
Keputusan untuk kembali menyalurkan bantuan melalui PT Pos Indonesia tampaknya menjadi solusi efektif dari Kementerian Sosial.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala teknis yang disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara sistem perbankan, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan Dukcapil.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh proses penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih lancar meskipun terdapat hambatan sebelumnya.
Bagi KPM yang menunggu surat undangan penyaluran bantuan, diimbau untuk bersabar.
PT Pos Indonesia saat ini sedang menyusun jadwal penyaluran bantuan sosial. Informasi terkait jadwal dan lokasi penyaluran akan segera diumumkan.
KPM diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan proses penerimaan bantuan berjalan dengan baik.
Nominal Bantuan yang Diterima
Bantuan melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi KPM yang belum mendapatkan pencairan sejak Juli 2024. Berikut rinciannya:
1. Bansos PKH
- Bantuan minimal Rp450.000 bagi KPM dengan komponen anak sekolah SD/sederajat.
- Dana ini dihitung untuk dua tahap, yaitu tahap 3 dan 4, masing-masing sebesar Rp225.000.
2. Bansos BPNT
Total bantuan Rp1,2 juta, mencakup periode Juli hingga Desember 2024 (6 bulan).
Mekanisme Pencairan Dana Bansos
• Surat Undangan Berbarcode
PT Pos Indonesia akan membagikan surat undangan berbarcode ke desa-desa. Surat ini dapat disalurkan melalui RT, RW, kepala dusun, atau perangkat desa lainnya.
• Jadwal Pencairan
Undangan tersebut akan mencantumkan informasi jadwal pengambilan bantuan, termasuk hari, tanggal, dan waktu pengambilan. KPM diimbau untuk hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.
• Alternatif Pengambilan
Jika penerima tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan, bantuan bisa diambil di kantor pos setempat pada hari berikutnya. Namun, pencairan memiliki batas waktu 1-2 minggu setelah jadwal dimulai.
• Konsekuensi Keterlambatan
Jika bantuan tidak dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.