Mendaftar bansos PKH secara online melalui handphone. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Simak Cara Daftar Bansos PKH Online via Handphone, Siapkan NIK KTP dan KK Anda

Minggu 08 Des 2024, 21:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PKH, kini prosesnya semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui Handphone.

Syarat untuk mendapatkan PKH antara lain memiliki anggota keluarga yang hamil, memiliki anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Mengapa Daftar PKH Secara Online?

Mendaftar PKH secara online memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

Cara Daftar Bansos PKH Online

Untuk mendaftar Bansos PKH secara online, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan mengisi data diri yang sesuai, seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data-data yang diminta, seperti data anggota keluarga, kondisi ekonomi keluarga, dan jenis bantuan yang diinginkan.
  4. Lampirkan dokumen pendukung seperti foto e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang diperlukan.
  5. Setelah semua data terisi dengan lengkap, kirim permohonan pendaftaran.

Penting untuk Diingat

Syarat Menjadi Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Penutup

Mendaftar Bansos PKH secara online merupakan cara yang mudah dan cepat untuk mendapatkan bantuan sosial.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat meningkatkan peluang untuk menjadi penerima manfaat PKH.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
daftar Bansos PKHbansos PKH onlinecara daftar Bansospendaftaran PKHPKH Onlinebansos lewat HPhpbansos

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor