Karena Cekcok, Seorang Polisi Tega Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas Menggunakan Tabung Gas 3 KG, Begini Kronologinya

Senin 02 Des 2024, 20:08 WIB
Ilustrasi garis polisi. Kasus pembunuhan dilakukan oleh oknum polisi dengan korban ibu kandung. (Pixabay/ValynPi14)

Ilustrasi garis polisi. Kasus pembunuhan dilakukan oleh oknum polisi dengan korban ibu kandung. (Pixabay/ValynPi14)

POSKOTA.CO.ID - Kabar menggemparkan kembali terjadi ulah oknum polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.

Berulang kali sang ibu dipukul menggunakan tabung gas 3 kg usai cekcok hingga tewas. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 1 Desember 2024.

Korban bernama Herlina Sianipar tewas setelah dihantam menggunakan tabung gas oleh putranya sendiri yang tak lain adalah seorang polisi, Nikson Pangaribuan yang bertugas di salah satu Polres jajaran Polda Metro Jaya.

Kronologi Ibu Tewas Ditangan Anak Kandung

Dikutip dalam siaran pers, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan kejadian yang melibatkan oknum anggota polisi tersebut.

"Pelaku tega menghabisi korban menggunakan tabung gas ukuran 3 Kg. Tabung gas itu dihantamkan berulang kali ke kepala korban. Pelaku pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya dan ada sedikit cekcok. Sehingga orang tuanya dianiaya pelaku." kata Rio Senin, 2 Desember 2024.

Kompol Kapolsek Cileungsi juga mengatakan, bahwa pembunuhan ini terjadi di warung milik korban dan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat, polisi langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan Penyelidikan.

Pidana akan Ditetapkan oleh Pihak Kepolisian

Rio juga mengatakan dalam siaran pers, karena kasus ini menyangkut ibu kandung yang harus dilindungi maka pidana akan langsung ditetapkan dengan tidak pandang bulu.

"Penyelidikan kami selaras dengan apa yang dilakukan oleh propam Polda Metro Jaya, sehingga kami tidak main-main dan kami akan melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini juga secara transparan apalagi ini menyangkut ibu kandung yang melahirkan ita wajib kita lindungi." katanya.

Pihak kepolisian akan melaksanakan pidana dan penyelidikan akan dilakukan secara transparan. Pasal yang akan ditetapkan pun kata Rio adalah pasal yang terberat. Sedangkan untuk kode etik akan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.

Itulah informasi mengenai pembunuhan terhadap ibu kandung yang dilakukan oleh seorang oknum polisi. Mari kita sama-sama kawal kasus ini dengan terus update kabar terbarunya di portal berita Poskota.

Berita Terkait

News Update