Update penyaluran dana bansos KLJ 2024. (jakarta.go.id)

EKONOMI

Update Pencairan Dana Bansos KLJ Rp900.000 Setelah Pilkada 2024, Cair Dalam Waktu Dekat?

Jumat 29 Nov 2024, 09:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) sudah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu, termasuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu bansos yang bersumber dari APBD adalah bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diberikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov)DKI Jakarta.

Adapun yang termasuk bansos PKD adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk warga lanjut usia (lansia) yang berdomisili di Jakarta dan berasal dari keluarga rentan miskin.

Penerima bansos KLJ adalah para lansia yang sudah berumur minimal 60 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu ataupun tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Update Jadwal Penyaluran Bansos KLJ

Melansir dari akun Instagram @dinsosdkijakarta dana bansos KLJ disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tiga bulan sekali

Jumlah bansos KLJ yang disalurkan kepada KPM setiap bulannya sebesar Rp300.000. Sehingga, jika ditotalkan selam tiga bulan, jumlah dana subsidi yang akan diterima KPM sebesar.

Penyaluran bansos KLJ terakhir dilakukan pada September 2024. Adapun, dana yang diberikan untuk pencairan Juli, Agustus, dan September.

Untuk periode saat ini, masih belum ada informasi kapan bansos KLJ akan disalurkan kepada KPM. Apalagi, sebelumnya penyaluran dana bansos yang bersumber dari APBD sempat dihentikan saat pilkadaa 2024.

Kendati demikian, diprediksi bahwa bansos KLJ akan disalurkan pada Desember 2024, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya yang juga akan dialokasikan mulai Desember 2024.

Syarat Daftar KLJ

  1. Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 
  2. Warga DKI Jakarta
  3. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  4. Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  5. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  6. Terlantar secara psikis dan sosial
  7. Memiliki kondisi ekonomi rendah
  8. Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  9. Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

  1. Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.
  2. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  3. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos
  4. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta

Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak dapat dipastikan karena bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keputusan pemerintah.

Demikian informasi terbaru mengenai pencairan saldo bansos KLJ periode terakhir di tahun 2024 yang diperkirakan akan cair pada Desember mendatang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosbansos kljbansosKartu Lansia Jakartajadwal pencairan bansos

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor