Begini cara cek bansos Kemensos tanpa perlu NIK KTP. (kemensos/edited Dadan)

EKONOMI

Cek Status Penerima Bansos Kemensos Pakai 2 Cara Mudah Ini Tanpa Perlu NIK KTP

Rabu 27 Nov 2024, 15:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara yang akan Poskota informasikan berikut ini.

Kemensos menyediakan platform yang bisa digunakan oleh penerima bansos maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi penerima bansos melalui 2 cara mudah.

Kedua cara tersebut adalah melalui halaman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Keunggulan cek bansos di dua platform tersebut adalah Anda tidak perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai syarat.

Untuk mengetahui langkah-langkahnya, berikut adalah dua cara praktis untuk memeriksa status nama penerima Bansos Kemensos tanpa NIK KTP.

Cek Bansos Kemensos

1. Melalui Website Kemensos

Cara pertama adalah dengan mengunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut ini adalah cara menggunakannya:

Dengan adanya dua metode pengecekkan ini, Anda bisa lebih mudah memantau status kepesertaan Anda tanpa perlu pergi ke kelurahan/desa untuk mengecek.

Selain itu, dengan adanya inovasi ini, semua lapisan masyarakat bisa memantau bersama penyaluran bansos Kemensos, yang diharapkan bisa mengawasi bersama jika ada ketidaksesuain penyaluran.

Nah, itulah cara yang bisa Anda lakukan untuk cek nama penerima bansos dari Kemensos langsung dengan menggunakan HP.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensoscen nama penerima bansoscek bansos kemensoscek bansosNIK KTP

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor