POSOKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2024 kembali akan diluncurkan, guna membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar menerima Bansos BPNT ini, akan mendapatkan saldo Rp200.000 perbulannya.
Namun umumnya, penyaluran Bansos BPNT ini kerap dilakukan per dua bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.
Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, namun akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Kereluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
BPNT ini hanya boleh dibelanjakan untuk keperluan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Guna memastikan apakah termasuk penerima BPNT 2024, Anda bisa mengeceknya secara mandiri di platform resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pada halaman tersebut, memungkinkan para KPM memeriksa status kepesertaan bantuan hanya dengan memasukkan NIK e-KTP.
Proses pengecekan mudah dan cepat, sehingga Anda dapat mengetahui apakah terdata sebagai penerima saldo bansos Rp400.000 dari BPNT 2024.
Penting untuk dipahami. Bahwa tidak semua yang melakukan pengecekan akan langsung tercatat sebagai penerima.
Data penerima bantuan diperbarui secara berkala berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2024
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika Anda tercatat sebagai salah satu penerima bansos BPNT untuk 2024 ini, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.
Karena BPNT ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, tentunya ada beberapa ketentuan yang wajib dimiliki para PKM.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos BPNT 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP sebagai salah satu buktinya.
- Masuk dalam daftar kategori masyarakat yang membutuhkan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, anggota Polri, atau TNI, ataupun yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Pastikan sedang tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang seruoa, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, maupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Penting untuk diketahui. Meskipun sudah memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS tidak serta merta KPM langsung mendapatkan BPNT ini.
Semua ada prosesnya, hingga seseorang dinyatakan berkah atau tidak untuk menerima Bansos BPNT 2024 ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.