POSKOTA.CO.ID – Pastikan bahwa nama Anda telah terdaftar sebagai pemilih dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara online lewat Hp.
Nantinya saat nama dan nomor KTP Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda akan mendapatkan konfirmasi via WhatsApp.
Sehingga sebelum pencoblosan Pilkada 2024 serentak pada Rabu 27 November 2024, nama Anda benar-benar terdaftar dalam DPT.
Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajarannya untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK), terkait penetapan hari libur nasional pada hari Pilkada serentak tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu 10 November 2024 melansir laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," katanya.
Saat ini, KPU telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT secara online.
Selain itu, KPU meminta masyarakat melindungi hak pilihnya di Pilkada 2024 dengan memastikan apakah namanya sudah tertera di DPT atau belum.
Sebab, ada beberapa orang yang sesuai dengan syarat menjadi pemilih, namun namanya belum terdaftar di DPT.
Masyarakat dapat mengecek status tersebut melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek DPT Online
- Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Kemudian pilih “Cek DPT Online” atau Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Nantinya akan muncul ‘Pencarian Data Pemilih’
- Selanjutnya masukkan data berupa -Kabupaten/kota sesuai KTP -Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan juga tanggal lahir.
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar, kemudian klik ‘Pencarian’
- Jika sudah terdaftar, nantinya akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan dengan bunyi, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
- Jika hal itu terjadi, Anda dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan dan meminta dicantumkan ke DPT karena memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.