POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan khusus dalam kehidupan sehari-hari.
PKH untuk penyandang disabilitas adalah program bantuan sosial yang dirancang khusus untuk membantu keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat.
Jenis Disabilitas yang Memenuhi Syarat PKH
Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis disabilitas yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.
Kategori ini mencakup disabilitas fisik berat, disabilitas intelektual berat, disabilitas ganda atau multi, dan disabilitas berat lainnya yang mengakibatkan keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
Kriteria Utama Penerima PKH Disabilitas
Untuk menjadi penerima PKH, penyandang disabilitas harus memenuhi beberapa kriteria utama.
Mereka harus terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi
Kelengkapan dokumen administratif menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran PKH.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Kartu Keluarga
- KTP elektronik
- Surat keterangan disabilitas dari dokter atau rumah sakit
- Dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan status sosial ekonomi keluarga.
Besaran Bantuan Bansos PKH
Bantuan PKH untuk komponen disabilitas memiliki nominal tertentu yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
- Balita (0-6 tahun) Rp750.000 setiap tahapnya atau Rp3.000.000 setiap tahun
- Ibu hamil dan nifas Rp750.000 setiap tahapnua atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) Rp225.000 per tahap atau Rp900.0000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berumur 70 tahun Rp600.000 setiap tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Peran Pendamping PKH
Mereka bertanggung jawab melakukan pendampingan rutin, membantu proses administrasi, memberikan motivasi, dan memastikan penerima manfaat mendapatkan haknya sesuai ketentuan program.
Dampak dan Manfaat Program PKH bagi Penyandang Disabilitas
Program PKH telah terbukti memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas.
Selain membantu meringankan beban ekonomi, program ini juga meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, mendorong kemandirian, dan memberikan kesempatan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari