POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, baik berupa uang, barang, ataupun jasa.
Pada 2024, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah mendistribusikan beberapa program yang mendukung pemberian bantuan kepada golongan berkebutuhan.
Berbagai bantuan diberikan apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan supaya bantuan dapat sampai kepada para KPM secara tepat sasaran.
Lantas, kriteria seperti apa yang tidak layak menerima bansos Kemensos? Simak informasi selengkapnya di sini.
Bantuan Sosial 2024
Pemerintah secara rutin dan konsisten menyalurkan berbaai bansos meliputi program-program andalan yang telah dikenal oleh masyarakat.
Program tersebut tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendaorong kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Beberapa bansos utama yang disalurkan di antaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Setiap program memiliki sasaran spesifik dan menyesuaikan kebutuhan KPM. Sebagai contoh, BPNT berfokus pada pemberian saldo untuk membantu kebutuhan pangan.
Sementara itu, PKH disalurkan kepada keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Daftar Kriteria yang Tidak Layak Dapat Bansos
Memastikan kelayakan penerimaan bantuan merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial.
- Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK
- Pensiunan ASN/TNI/Polri
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan tertentu
- Perangkat desa aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah dari lokasi sebelumnya
- Meninggal dunia, kecuali terdapat pergantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Anggota ASN/TNI/Polri atau keluarga inti mereka
Demikian informasi mengenai daftar kriteria yang tidak layak mendapatkan bansos. Apabila masyarakat menemukan penerima yang dianggap tidak layak, sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.