Dana Bansos PKH Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya, Cek Prediksi Tanggal Pencairan

Sabtu 23 Nov 2024, 21:18 WIB
cek progres penyaluran pemerintah. (poskota/faiz)

cek progres penyaluran pemerintah. (poskota/faiz)

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima manfaat dibuktikan sah memiliki kewarganeraan dengan kepemilikan NIK e-KTP terdaftar. 

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Masyarakat penerima bantuan telah diverifikasi oleh sistem layanan informasi terpadu dari Kemensos. Data ini berisi kondisi ekonomi dari para penerima bantuan.

3. Memenuhi Kriteria Kemiskinan: Penerima bansos biasanya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria kemiskinan ini dapat dilihat dari penghasilan per kapita, kepemilikan aset, dan faktor-faktor lainnya.

4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya: Penerima bansos PKH ini bukan merupakan penerima jenis bantuan sosial lainnya dengan kriteria yang sudah ditentukan langsung oleh pemerintah. 

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD: Penerima bansos ditujukan kepada kalangan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup. 

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

1. Cek Penerima PKH Lewat Web

  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP dan alamat wilayah pencairan bansos. 
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bantuan. Jika terdaftar, informasi mengenai pencairan dana akan muncul di hasil pencarian. 

2. Cek Penerima PKH Lewat Aplikasi 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store secara gratis
  • Buka aplikasi Cek Bansos kemudian login ke dalam akun, jika belum punya bisa klik "Daftar Sekarang"
  • Isi formulir data dan masukkan informasi NIK KTP
  • Selesaikan pembuatan akun lalu login
  • Setelah  berhasil masuk ke dashboard aplikasi, saldo bansos akan tampil di layar utama
  • Klik pada nominal saldo untuk melihat rincian penerimaan saldo bansos

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update