POSKOTA.CO.ID - Beberapa bantuan sosial (bansos) terus disalurkan hingga akhir tahun 2024.
Beberapa di antaranya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), untuk alokasi November-Desember.
Sebelum penyaluran, pemerintah pusat dan daerah aktif memutakhirkan data guna memastikan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Tiga jenis bantuan sosial reguler, yaitu Bansos PBI, BPNT, dan PKH, secara berkala dilakukan pemutakhiran kelayakan penerima setiap bulannya.
Namun, program PKH (Program Keluarga Harapan) memiliki persyaratan yang lebih spesifik dibandingkan BPNT dan PBI.
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, pada Bansos PKH, penerima harus termasuk dalam kategori keluarga dengan komponen pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial.
Jika dirinci, komponen penerima PKH itu adalah:
- Komponen Pendidikan: Siswa SD, SMP, SMA sederajat.
- Komponen Kesehatan: Anak usia dini (0-6 tahun), ibu hamil dan menyusui.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas berat dan lansia.
Namun sayangnya, tidak semua KPM bisa terus mempertahankan kategori penerima PKH mereka.
Banyak KPM yang sebelumnya menerima bantuan PKH kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima pada tahap selanjutnya.
Akibatnya, bantuan PKH tahap 5 (untuk alokasi September-Oktober) menjadi bantuan terakhir yang mereka terima.
Sebab pada tahap 6 (alokasi November-Desember), kategori mereka tidak lagi dapat dipertahankan sebagai syarat penerimaan bantuan PKH.
Mereka yang Tak Layak Lagi Terima Dana Bansos PKH
Di bawah ini adalah komponen PKH yang tak lagi terima dana bantuan untuk alokasi November-Desember:
1. Komponen SMA/SMK yang Sudah Lulus
Anak yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMA/SMK tidak lagi berhak mendapatkan bantuan PKH.
2. Anak Putus Sekolah
Anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya akan kehilangan haknya untuk menerima bantuan PKH.
3. Balita Berusia Lebih dari 6 Tahun
Anak balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun, tetapi belum masuk sekolah, tidak dapat lagi menerima bantuan PKH.
4. Anak Balita Ketiga
Jika KPM memiliki anak balita ketiga, komponen ini tidak termasuk dalam kriteria wajib yang dibayarkan oleh Kemensos.
5. KPM yang Meninggal Dunia
Jika KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu KK, bantuan PKH akan dihentikan.
Itulah informasi jenis bantuan sosial yang rutin dimutakhirkan pemerintah di setiap bulan. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.