Ilustrasi dana bansos PKH bagi KPM terdaftar di DTKS. (Instagram/@tinaastaris/modif Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

MAAF! Dana Bansos PKH Tak Akan Lagi Cair untuk KPM Seperti Ini

Jumat 22 Nov 2024, 21:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan yang sangat diharapkan.

Masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentu menantikan kabar penyaluran dana bansos dari bantuan reguler tersebut.

Namun, beberapa penerima PKH sering mengalami kendala ketika saldo dana bansos yang biasanya mereka terima tiba-tiba tidak cair, meskipun mereka masih memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut ini penjelasan tentang penyebab utama dana Bansos PKH tidak cair lagi dan solusinya, berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial.

1. Penerima Manfaat Meninggal Dunia

Salah satu alasan paling umum adalah penerima manfaat sudah meninggal dunia. 

Dalam kasus ini, bansos PKH dapat dialihkan kepada anggota keluarga lainnya, namun harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

•    Jika penerima yang meninggal masih memiliki anggota keluarga yang memenuhi komponen PKH, seperti anak-anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA), bantuan bisa dialihkan.

•    Proses pengalihan ini disebut sebagai pergantian pengurus, bukan ahli waris. Contohnya, jika kepala keluarga meninggal, maka anggota keluarga dewasa (di atas 18 tahun) dapat ditunjuk sebagai pengurus baru.

•    Untuk mengganti pengurus, keluarga harus melapor ke pendamping sosial di wilayahnya untuk pengurusan administrasi.

Jika penerima manfaat adalah seorang lansia yang tinggal sendiri tanpa anggota keluarga lain yang memenuhi kriteria komponen PKH, maka bantuan tersebut tidak dapat dialihkan dan akan dihentikan.

2. Pindah Alamat Tanpa Pemberitahuan

Masalah lain yang sering terjadi adalah penerima manfaat pindah alamat tanpa memberi laporan kepada pihak terkait, seperti pendamping sosial atau aparat desa. 

Hal ini mengakibatkan bantuan tidak dapat disalurkan karena data penerima tidak ditemukan di lokasi baru.
Solusi:

Apabila pindah alamat tanpa laporan, nama penerima bisa dicoret dari daftar penerima bansos karena dianggap tidak layak menerima bantuan.

3. Tidak Memenuhi Komponen PKH

Program PKH mensyaratkan penerima harus memiliki setidaknya satu komponen yang memenuhi kriteria bantuan, yaitu:

  1. Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).
  2. Pendidikan: Anak-anak yang sedang bersekolah (SD, SMP, SMA).
  3. Kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.

Jika keluarga tidak lagi memiliki salah satu dari komponen ini, mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH. 

Misalnya, semua anak dalam keluarga telah lulus sekolah, dan tidak ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria kesehatan atau kesejahteraan sosial.

4. Dianggap Sudah Mampu Secara Ekonomi

Faktor lainnya adalah keluarga penerima dianggap sudah mampu secara ekonomi berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah daerah atau perangkat desa.

Hal ini bisa terungkap melalui aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id milik Kementerian Sosial, laporan masyarakat, atau survei lokal. 

Jika terbukti keluarga sudah mampu, bantuan akan dihentikan.

Pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Itulah empat alasan utama yang menjadi penyebab tidak cairnya bansos PKH meskipun NIK penerima pernah terdaftar di DTKS. 

Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat dan membantu Anda mengatasi kendala yang mungkin terjadi dalam proses pencairan Bantuan Sosial PKH.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dana bansosbansosBantuan sosialpkhcekbansos.kemensos.go.id

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor