Ilustrasi dana bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Lakukan 3 Langkah Ini Agar Dana Bansos PKH Tetap Cair dan Lolos dari Proses Evaluasi, Para KPM Wajib Paham

Jumat 22 Nov 2024, 21:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. 

Proses ini berlaku untuk seluruh jenis bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Evaluasi rutin dilakukan setiap bulan untuk memastikan siapa saja Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih layak menerima dana bansos PKH. 

PKH sendiri memiliki kriteria penerima dengan syarat utama adanya komponen dari aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam keluarga penerima. 

Akan tetapi, terdapat beberapa KPM tertentu yang terpaksa dihentikan bantuannya meski penerima tersebut masih memnuhi syarat.

Penyebab Dihentikannya PKH Meski Masih Memenuhi Syarat

Dilansir dari Youtube Bansos Pedia, terdapat beberapa alasan mengapa bansos PKH dihentikan dari KPM tertentu, antara lain:

Langkah yang Harus Dilakukan oleh KPM Jika Bansos PKH Dihentikan

Agar tetap menerima Bansos PKH, KPM perlu melakukan beberapa hal berikut:

1. Memperbarui Data Kependudukan

KPM yang mengalami perubahan data seperti menikah atau perubahan penghasilan harus segera memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

2. Memastikan Data Keluarga Valid

Pastikan seluruh anggota keluarga tercatat sesuai dengan keadaan terbaru pada Kartu Keluarga (KK).

3. Mengajukan Klarifikasi Jika Diperlukan

Jika bantuan dihentikan tanpa alasan yang jelas, KPM dapat menghubungi pihak terkait, seperti Kemensos atau perangkat desa, untuk mendapatkan penjelasan dan mengajukan klarifikasi.

Pemutakhiran data penerima Bansos PKH merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran. 

Dengan memperbarui data secara rutin, KPM yang masih memenuhi syarat dapat terus menerima dana bansos PKH.

DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bansos PKHBantuan sosialkeluarga-penerima-manfaatdana bansoskemensos

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor