Program bansos KJMU DKI Jakarta. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Program Bansos KJMU dari Pemprov DKI Jakarta, Solusi Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa dari Keluarga Ekonomi Rentan

Rabu 20 Nov 2024, 19:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan terobosan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu warga Jakarta mengakses pendidikan tinggi.

KJMU adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.

Dilansir dari laman resmi https://siladu.jakarta.go.id. Program ini dirancang untuk membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi.

Nominal Bantuan KJMU

Pemprov DKI Jakarta menyediakan bantuan yang cukup signifikan melalui program KJMU.

Setiap penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp9 Juta per semester yang dibagi menjadi bantuan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima KJMU

1. Persyaratan Umum:

2a. Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa:

2b. Persyaratan Khusus Mahasiswa:

Cara Mendaftar Program KJMU

Pendaftaran KJMU dapat dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Calon penerima perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan surat penerimaan dari perguruan tinggi sebelum memulai proses pendaftaran.

Informasi dan Bantuan

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang program KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan berbagai kanal komunikasi termasuk call center, media sosial, dan kantor layanan terpadu.

Petugas siap membantu memberikan penjelasan detail tentang program ini.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
KJMUKartu Jakarta Mahasiswa Unggulbansos mahasiswa Jakartabeasiswa DKI Jakartabantuan kuliah JakartaKJMU Pemprov DKISyarat KJMUdaftar KJMU

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor