POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan hingga akhir tahun 2024.
Bansos ini diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk penyaluran PKH November-Desember 2024, pemerintah juga sudah melalukan verifkasi dan validasi data kembali terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Hal ini bertujuan supaya bansos yang disalurkan dapat tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut ini akan diuraikan beberapa syarat penerima bansos PKH, sehingga mereka layak ditetapkan sebagai KPM.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Melalui bansos ini, pemerintah berupaya agar angka kemiskian di Indonesia dapat berkurang dan masyarakat dapat hidup dengan sejahtera.
PKH diadakan pertama kali pada 2007 dan menyasar kepada masyarakat-masyarakat berkebutuhan di setiap daerah. Kabar baiknya, program ini kembali diteruskan di masa kepemimpian Presiden Prabowo Subianto.
Besaran Bansos PKH
Nominal uang yang diberikan pemerintah bergantung pada jenis atau kategori penerimanya. Adapun jika terhitung selama satu tahun, para KPM akan mendapatkan bantuan dengan besaran sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap dengan jadwal dua bulan sekli atau tiga bulan sekali.
Pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia dalam proses distribusi bantuan PKH.
Bagi KPM yang mencairkan melalui Himbara, beberapa bank tersebut di antaranya meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Pencairan dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Apabila KPM tidak memiliki rekening, maka bantuan bisa diambil di kantor pos.
Syarat Penerima PKH
Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang terverifikasi dan memenuhi syarat. Berikut poin-poin tersebut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau bantuan lain semisalnya
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Sesuai komponen PKH
Berikut tiga komponen PKH beserta kriterianya:
- Kesehatan: Ibu hamil atau keluarga yang memiliki anak usia dini (maksimal dua anak).
- Pendidikan: Keluarga yang memiliki anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kesejahteraan Sosial: Keluarga dengan anggota lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat.
Demikian itulah informasi seputar syarat penerima bansos PKH. Dana bantuan akan disalurkan kepada mereka yang memenuhi syarat dan kriteria.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.