Pendaftaran bansos PKH dan BPNT bisa gagal karena dua penyebab ini. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

2 Indikator yang Dapat Pengharuhi Hasil Daftar Bansos, Calon KPM Bisa Ditolak karena Alasan Ini

Senin 18 Nov 2024, 22:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Calon-calon penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (DTKS) akan didata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap calon KPM akan melewati proses verifikasi dan validasi (verval) terkait data dan informasi diri sebelum bisa tercatat dalam DTKS.

Proses verval melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari setiap KPM guna keakuratan informasi agar penyaluran dana bansos tepat sasaran.

DTKS merupakan sumber yang jadi bahan acuan Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum menyalurkan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Artinya, setiap KPM yang nama dan NIK KTP-nya terdaftar dalam DTKS dipastikan layak menerima dana bansos PKH atau BPNT.

Jika Anda merasa termasuk kategori masyarakat yang layak menerima bansos tetapi belum terdaftar di DTKS, Anda bisa lakukan pendaftaran secara mandiri.

Cara Daftar Bansos Secara Online

Cara Daftar Bansos Secara Offline

Akan tetapi, pendaftaran bisa saja mengalami penolakan dengan beberapa alasan yang membuat calon KPM gagal menjadi penerima bansos.

2 Indikator yang Dapat Memengaruhi Hasil Pendaftaran Bansos

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Bansos, setidaknya ada dua indikator yang dapat menyebabkan gagalnya pendaftaran, antara lain.

Jika Anda atau anggota keluarga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hal ini bisa menjadi alasan penolakan.
Sistem juga akan mengecek kesesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi yang tercatat.
Jika gagal, pastikan Anda mengikuti tata cara pendaftaran dengan benar. Anda juga bisa mencoba mendaftar ulang di bulan berikutnya.

Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria kelayakan dan memiliki data valid sebelum mendaftar DTKS agar pengajuan bansos PKH atau BPNT mudah diterima.

DISCLAIMER: Bansos PKH atau BPNT diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos).(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialbansospkhBPNTdata-terpadu-kesejahteraan-sosialdaftar bansos

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor