Tersangka Ivan Suginato digiring petugas Polrestabes Surabaya. (Instagram @ahmadsahroni88)

NEWS

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening Ivan Sugianto, Ahmad Sahroni Desak Usut Tuntas

Minggu 17 Nov 2024, 16:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Adanya temuan transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada rekening Ivan Sugianto tersangka yang memaksa siswa SMAK di Surabaya bersujud dan menggonggong.

Dengan adanya temuan itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut tuntas aktivitas keuangan ilegal tersebut.

"Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” tegas Sahroni saat menyambangi Polrestabes Surabaya, Sabtu malam 16 November 2024.

Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya.

Dalam hal ini, PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

Sementara itu, aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan kepada tersangka Ivan Sugianto yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis 14 November 2024 malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Ahmad SahroniIvan SugiantoppatkTransaksi Mencurigakan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor