POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dipastikan akan terus dilanjutkan untuk tahun 2025 mendatang.
Tentunya hal ini merupakan kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya juga sudah rutin menerima dana bansos PKH atau BPNT.
Untuk dapat menerima dana bansos PKH dan BPNT, calon penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu, adakah perubahan aturan atau kriteria untuk calon penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025 mendatang?
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025
Sejauh ini, kriteria yang berpeluang mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan masih sama seperti periode sebelumnya seperti yang masih tertera di website resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Setidaknya ada 4 kriteria utama yang menjadi prioritas untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan.
1. Keluarga Miskin
Seperti yang diketahui bahwa bantuan sosial dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu, dengan spesifikasi:
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Memiliki jumlah anggota keluarga banyak
- Memiliki komponen tertentu untuk bansos PKH seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
2. Berpenghasilan di Bawah UMP atau UMK
Golongan yang kedua adalah keluarga penerima manfaat yang memiliki penghasilan di bawah UMP (Upah Minimun Provinsi) atau UMK (Upah Minimun Kabupaten).
Bansos PKH atau BPNT akan diberikan kepada keluarga tersebut supaya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Terdaftar di DTKS
Data DTKS terhubung dengan beberapa program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI JK, Atensi YAPI dan beberapa program bantuan sosial yang lainnya.
Data DTKS berada di bawah naungan Kemensos, jadi sudah dapat dipastikan bahwa KPM masuk di data DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial.
4. Diusulkan oleh Pihak Desa/Kelurahan
Pihak Desa atau Kelurahan terutama di bawah Kemensos akan mengadakan musyawarah guna menentukan nama-nama keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bansos.
Nantinya pihak Kelurahan atau Desa akan mengumpulkan nama-nama KPM dengan kelengkapan data yang kemudian akan diteruskan ke Kemensos.
5. Non ASN
Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Selain itu, bagi Anda yang merasa telah memenuhi kriteria dan ingin menjadi penerima bansos untuk tahun 2025, Anda bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara online.
Cara Daftar Bansos Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
Langkah pertama untuk mendaftar DTKS secara online adalah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari Kemensos untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu.
2. Buka Aplikasi dan Registrasi Akun
Buka aplikasi tersebut dan mulailah proses registrasi akun pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat opsi untuk mendaftar atau membuat akun baru. Klik opsi tersebut untuk memulai proses registrasi.
3. Isi Nama Lengkap dan Data Diri
Pada tahap ini, masukkan nama lengkap dan data diri Anda dengan benar. Data diri yang perlu diisi meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki untuk menghindari kesalahan verifikasi.
4. Unggah Foto KTP dan Swafoto
Selanjutnya, unggah foto KTP Anda serta lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Anda.
5. Buat Akun Baru
Setelah mengisi semua data dan mengunggah foto yang diperlukan, tekan opsi “Buat Akun Baru”.
Proses ini akan mengirimkan verifikasi akun ke email yang telah Anda daftarkan. Buka email Anda dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.
6. Masuk Kembali ke Aplikasi
Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, masuk kembali ke aplikasi “Cek Bansos” menggunakan akun yang baru saja Anda buat.
Masukkan username dan password yang telah didaftarkan untuk mengakses aplikasi.
7. Pilih Jenis Bansos
Dalam aplikasi, pilih jenis bantuan sosial (bansos) yang ingin Anda ajukan. Aplikasi akan menampilkan berbagai jenis bansos yang tersedia dan Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang Anda miliki.
8. Verifikasi Data oleh Kemensos
Setelah memilih jenis bansos, data Anda akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email mengenai status pengajuan Anda.
Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS dan berhak menerima bantuan sosial yang diajukan.
Cara Daftar Bansos Secara Offline
1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Anda
Langkah pertama dalam mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda.
Pastikan untuk datang pada jam kerja agar dapat dilayani dengan baik oleh petugas yang berwenang.
2. Sediakan Dokumen Seperti KTP dan KK
Saat mengunjungi kantor desa atau kelurahan, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pendaftaran.
3. Musyawarah oleh Pihak Kantor Desa/Kelurahan
Setelah menyerahkan dokumen, pihak pekerja kantor desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi Anda apakah berhak atau tidak dimasukkan ke dalam DTKS.
Musyawarah ini melibatkan perangkat desa atau kelurahan yang bertugas untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
4. Pencatatan Hasil Musyawarah
Hasil dari musyawarah tersebut akan dicatat di lembar berita acara. Lembar berita acara ini harus ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan serta perangkat desa lainnya sebagai bukti bahwa proses musyawarah telah dilakukan dengan benar dan transparan.
5. Validasi Data oleh Dinas Sosial
Setelah pencatatan hasil musyawarah, data Anda akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk proses validasi lebih lanjut.
Petugas dari Dinas Sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk memverifikasi data yang telah diberikan.
Proses validasi ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dan kelayakan Anda dalam menerima bantuan sosial.
Jika proses verifikasi dan validasi berhasil, NIK KTP atas nama Anda akan resmi tercatat sebagai penerima bansos PKH atau BPNT untuk tahun 2025.
DISCLAIMER: Bansos dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.