POSKOTA.CO.ID - Simak informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan November dan Desember 2024.
Bagi Anda Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bansos Kemensos sebelumnya, berikut adalah kabar terbaru yang perlu Anda ketahui.
Bantuan sosial merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu.
Salah satu program bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh banyak keluarga penerima manfaat (KPM) adalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Pada akhir tahun 2024 ini, ada kabar terbaru mengenai pencairan bantuan PKH tahap ke-6 dan BPNT alokasi bulan November dan Desember yang perlu diketahui oleh semua KPM yang telah terdaftar.
Pencairan bantuan ini tentunya sangat penting, mengingat banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat.
Pendistribusian saldo dana bansos PKH dan BPNT yang rutin disalurkan oleh pemerintah memiliki mekanisme yang berbeda di setiap tahapannya.
Untuk pencairan tahap ke-6 yang akan segera dilakukan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPM.
Tidak hanya mengenai jadwal pencairan, tetapi juga kriteria dan persyaratan agar bantuan dapat diterima dengan lancar.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas informasi terbaru seputar pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk bulan November dan Desember 2024, serta skema pencairan yang berlaku, yang dilansir dari tayangan YouTube GANIA VLOG.
Kapan Pencairan PKH Tahap Ke-6 dan BPNT Bulan November dan Desember?
Pencairan saldo dana bansos PKH tahap ke-6 dan BPNT alokasi bulan November dan Desember 2024 akan segera disalurkan oleh Bank Himbara ke masing-masing kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) KPM.
Meskipun tanggal pasti pencairan berbeda-beda tergantung wilayah, Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pastinya dalam waktu dekat.
Selain itu, proses penyaluran bantuan PKH tahap ke-6 dan BPNT pada akhir tahun ini masih akan menggunakan dua skema pencairan, diantaranya:
Skema 1
Pencairan melalui Bank Himbara (Bersama Bank Negara, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara) setiap dua bulan sekali. Skema ini berlaku bagi KPM yang menggunakan kartu KKS berwarna merah putih.
Skema 2
Pencairan saldo dana bansos melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang berlaku untuk KPM yang menerima bantuan melalui kantor pos.
Kriteria KPM yang Bantuan PKH dan BPNT-nya Dipastikan Cair
Pencairan bantuan PKH tahap ke-6 dan BPNT pada bulan November dan Desember 2024 akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Namun, ada beberapa kriteria KPM yang akan dipastikan menerima bantuan dengan lancar:
1. KPM yang Memiliki Komponen Keluarga
Bagi KPM yang masih memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen penerima bantuan, pencairan akan terus berjalan lancar.
2. KPM dengan Data Valid
Bagi KPM yang datanya terdaftar dengan benar tanpa adanya masalah pada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), serta tanpa anomali pada rekening atau data lainnya, bantuan akan cair tepat waktu.
3. KPM yang Sudah Dikonfirmasi Pusat
Bagi KPM yang datanya sudah terkonfirmasi dan telah divalidasi oleh pusat, serta statusnya sudah tertera sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT di situs resmi, pencairan akan berlangsung sesuai jadwal.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang ingin memastikan pencairan bantuan mereka tidak terkendala, pastikan data yang tercatat di DTKS selalu terbarui dan valid.
Proses verifikasi data ini sangat penting untuk memastikan bantuan bisa segera cair tanpa hambatan.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan bantuan PKH tahap ke-6 dan BPNT untuk alokasi bulan November dan Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan pencairan bantuan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.