POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar penting terkait indeks bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), untuk tahun 2024.
PKH merupakan salah satu program unggulan pemerintah, yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu di Indonesia.
Bansos ini guna memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Indeks bansos PKH, merupakan acuan yang menentukan besaran bantuan yang diberikan kepada keluarag penerima manfaat (KPM) berdasarkan kategori tertentu.
Besaran bantuannya sendiri berbeda-beda, tergantung pada komponen yang dimiliki keluarga, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
Setiap komponen memiliki nominal bantuan yang disesuaikan, dengan kebutuhan masing-masing.
Jika dilihat degan seksama, sepertinya indek bansos PKH untuk 2024 ini tidak ada perubahan untuk nominal saldo dananya.
Misalnya, bantuan untuk ibu hamil dan balita, masih tetap menerima Rp250.000 per bulannya atau, Rp3.000.000 per tahunnya.
Namun untuk penyalurannya sendiri, biasanya bansos PKH untuk ibu hamil dan balita ini kerap dilakukan per tiga bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatkan Rp750.000 per tahapnya.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH 2024 Berdasarkan Komponen
Berikut ini besaran saldo dana PKH 2024, berdasarkan komponennya.
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Pemerintah berharap, dengan penyesuaian indeks ini, PKH dapat terus membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Selain sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KPM juga harus memenuhi persyaratannya.
- Calon keluarga penerima manfaat (KPM) wajib sudah memiliki e-KTP, atau KTP
- Calon KPM juga, harus masuk golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan (berdasarkan penilaian sosial-ekonomi)
- Bukan salah satu dari anggota ASN, Polri, atau TNI: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, serta bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Pastikan calon KPM ini tidak menerima bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- KPM sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Sementara untuk mengeceknya, apakah Anda termasuk menerima bantuan sosial (Bansos) PKH untuk 2024 ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi para KPM yang membutuhkan informasi terkait Bansos PKH.
Disclaimer: Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi resmi, penerima manfaat disarankan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau menghubungi petugas pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.